Kabupaten Sambas

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 3 April 2013 00.32 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 5 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q14164)
Kabupaten Sambas
Daerah tingkat II
Lambang Kabupaten Sambas
Motto: 
BELA TERPIKAT TERIGAS
Peta
Kabupaten Sambas di Kalimantan
Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas
Peta
Kabupaten Sambas di Indonesia
Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas
Kabupaten Sambas (Indonesia)
Koordinat: 1°25′00″N 109°20′00″E / 1.41667°N 109.33333°E / 1.41667; 109.33333
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Barat
Tanggal berdiri-
Dasar hukum-
Ibu kotaSambas
Jumlah satuan pemerintahan
Daftar
  • Kecamatan: 19
  • Kelurahan: 183
Pemerintahan
 • Bupatidr. Hj. Juliarti Djuhardi Alwi, M.Ph.
 • Wakil BupatiDR. Pabali Musa, M.Ag.
Luas
 • Total6.395,70 km2 (246,940 sq mi)
Populasi
 ((2011))
 • Total501.149
 • Kepadatan78/km2 (200/sq mi)
Demografi
Zona waktuUTC+07:00 (WIB)
Kode BPS
6101
Kode area telepon0562
Kode Kemendagri61.01
DAURp. 702.231.663.000.-
Situs webhttp://www.sambas.go.id/

Kabupaten Sambas adalah salah satu kabupaten di provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Sambas memiliki luas wilayah 6.395,70 km² atau 639.570 ha (4,36% dari luas wilayah Propinsi Kalimantan Barat), merupakan wilayah Kabupaten yang terletak pada bagian pantai barat paling utara dari wilayah propinsi Kalimantan Barat. Panjang pantai ± 128,5 km dan panjang perbatasan negara ± 97 km.[1]

Kondisi umum

Batas wilayah

Kabupaten Sambas terletak di antara 1’23” LU dan 108’39” BT dengan batas-batas wilayah administratif sebagai berikut:

Utara Sarawak, Malaysia Timur
Timur Kabupaten Bengkayang
Selatan Kota Singkawang
Barat Selat Karimata, Laut Cina Selatan
Sambas di masa Hindia Belanda

Kabupaten Sambas yang terbentuk sekarang ini adalah hasil pemekaran kabupaten pada tahun 2000. Sebelumnya wilayah Kabupaten Sambas sejak tahun 1960 adalah meliputi juga Kota Singkawang dan Kabupaten Bengkayang sekarang dimana pembentukan Kabupaten Sambas pada tahun 1960 itu adalah berdasarkan bekas wilayah kekuasaan Kesultanan Sambas.

Daftar Kecamatan

Wilayah administratif Kabupaten Sambas meliputi 19 (sembilan belas) kecamatan, yaitu:

Keseluruhan wilayah kecamatan tersebut dibagi lagi menjadi 183 desa.

Demografi

Penduduk Kabupaten Sambas berdasarkan hasil Sensus Penduduk Indonesia 2010 berjumlah 496.116 jiwa terdiri dari penduduk laki-laki 244.569 jiwa dan penduduk perempuan 251.547 jiwa dengan kepadatan rata-rata 77,32 jiwa/km². Terdiri dari Suku Dayak, Melayu Sambas, China Hakka dan lain-lain. Jumlah penduduk miskin di Kabupaten Sambas berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kabupaten Sambas Tahun 2004 adalah 18.005 Kepala Keluarga miskin dengan jumlah 74.968 jiwa.[1]

Sejarah

Sejarah Kerajaan Sambas[2] berkaitan dengan Kerajaan Majapahit dan Kesultanan Banjar. Kerajaan Sambas kemudian dilanjutkan oleh Kesultanan Sambas yang asal-usulnya tidak bisa terlepas dari kerajaan di Brunei Darussalam. Antara kedua kerajaan ini mempunyai kaitan persaudaraan yang sangat erat.

Pada zaman dahulu, di Negeri Brunei Darussalam bertahta seorang raja yang bergelar Sri Paduka Sultan Muhammad. Setelah beliau wafat, tahta kerajaan diserahkan kepada anak cucunya secara turun temurun. Sampailah pada keturunan yang kesembilan, yaitu Sultan Abdul Djalil Akbar.[3] and [4]

Menurut Staatsblad van Nederlandisch Indië tahun 1849, wilayah ini termasuk dalam zuid-ooster-afdeeling berdasarkan Bêsluit van den Minister van Staat, Gouverneur-Generaal van Nederlandsch-Indie, pada 27 Agustus 1849, No. 8[5]

Ekonomi

Tingkat pendapatan suatu daerah dapat diukur antara lain dari pendapatan per kapita, penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta gambaraan kualitatif tentang keadaan sandang, pangan dan perumahan masyarakat. Berdasarkan data tahun 2003 dapat dilihat Keadaan perekonomian Kabupaten Sambas, yaitu:[1]

  • PAD sebesar Rp. 16.350.041.018,-
  • Pendapatan per kapita sebesar Rp. 3.419.922,-
  • Pajak bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp. 8.560.013.046,-
  • Upah minimum regional (UMR) sebesar Rp .400.000,-

Sedangkan tingkat pendapatan mata pencaharian menurut sektor, yaitu:[1]

  • Pertanian berjumlah 207.350 orang
  • Industri Pengolahan berjumlah 152.028 orang
  • Listrik, gas, dan air berjumlah 9.053 orang
  • Bangunan berjumlah 28.308 orang
  • Perdagangan berjumlah 34.695 orang
  • Perhubungan berjumlah 2.874 orang
  • Keuangan berjumlah 9.723 orang
  • Jasa kemasyarakatan lainnya berjumlah 34.678 orang

Iklim

Kabupaten Sambas termasuk daerah beriklim tropis dengan curah hujan bulanan rata-rata 187.348 mm[butuh rujukan] dan jumlah hari hujan rata-rata 11 hari/bulan. Curah hujan yang tertinggi terjadi pada bulan September sampai dengan Januari dan curah hujan terendah antara bulan Juni sampai dengan Agustus.

Temperatur udara rata-rata berkisar antara 22,9°C. Sampai 31,05 °C. Suhu udara terendah 21,2 °C terjadi pada bulan Agustus dan yang tertinggi 33,0 °C pada bulan Juli. Kelembaban udara relatif 81-90%, tekanan udara 1,001-1,01/Hm Bar, kecepatan angin 155 – 173 km/hari, elipasi sinar matahari 50.73%, penguapan (evaporasi ) harian antara 4,2-5,9 Hm dan evapotranspirasi bulanan 134,7 – 171,4 mm.[1]

Jenis dan Tekstur Tanah

Jenis Tanah

Jenis tanah di daerah datar meliputi jenis Organosol, Aluvial dan Podsolik Merah Kuning (PMK) sedangkan di daerah berbukit dan bergunung meliputi jenis tanah Latosol dan Podsolik Merah Kuning (PMK). Secara terperinci luas masing-masing jenis tanah tersebut adalah sebagai berikut:[1]

  • Organosol: 136.230 ha
  • Podsolik Merah Kuning (PMK): 157.320 ha
  • Aluvial: 230.630 ha
  • Podsol: 44.600 ha
  • Latosol: 70.790 ha

Tekstur Tanah

  • Halus: 300.798 ha
  • Sedang: 157.320 ha
  • Kasar: 76.112 ha
  • Gambut: 69.510 ha
  • Lainnya: 72.990 ha

Geomorfologi

Ketinggian

Kondisi wilayah Kabupaten Sambas bedasarkan ketinggian di atas permukaan laut dapat dikelompokkan sebagai berikut:[1]

  • Ketinggian 0-7 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
    • Sejangkung
    • Sambas
    • Tebas
    • Selakau
    • Jawai
    • Paloh
    • Teluk Keramat
  • Ketinggian 8-25 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
    • Sejangkung
    • Sambas
    • Tebas
    • Selakau
    • Pemangkat
    • Teluk Keramat
  • Ketinggian 26-100 m di atas permukaan laut terdapat di kecamatan:
    • Sejangkung
    • Sambas
    • Tebas
    • Selakau
    • Pemangkat
    • Teluk Keramat
    • Paloh

Daerah Aliran Sungai

Secara umum Kabupaten Sambas memiliki 3 (tiga) Daerah Aliran Sungai (DAS) dengan total hamparan 516.200 ha, meliputi:[1]

  • DAS Paloh: 64.375 ha.
  • DAS Sambas: 258.700 ha
  • DAS Sebangkau: 193.125 ha.

Pemekaran Daerah

Kabupaten Sambas Darul Makmur/KABUPATEN SAMBAS UTARA

Kabupaten Sambas Darul Makmur atau Kabupaten Sambas Utara adalah nama untuk calon daerah otonom baru dikabupaten sambas provinsi kalimantan barat.Walaupun sampai dengan saat ini kabupaten sambas darul makmur/sambas utara masih merupakan suatu wacana dari masyarakat didaerah kecamatan jawai,kecamatan jawai selatan,kecamatan teluk keramat,kecamatan tangaran dan kecamatan paloh.kelima kecamatan ini merupakan kecamatan yang berada dalam satu pulau yang terpisah dari kabupaten sambas induk, dimana akses untuk menuju ke kecamatan-kecamatan tersebut hanya bisa dilakukan dengan menggunakan jasa penyebrangan sungai. Sungguh ironi memang,dimana kelima kecamatan tersebut merupakan penyumbang hasil bumi dan PAD terbesar bagi kabupaten induk (kabupaten sambas) akan tetapi terkucilkan karena tidak adanya kepedulian dari pemerintah kabupaten sambas untuk membangun akses jembatan....untuk itu sudah suatu kebulatan tekad bagi masyarakat dilima kecamatan tersebut untuk menuntut dibentuknya suatu daerah otonom baru yang bernama KABUPATEN SAMBAS DARUL MAKMUR/ SAMBAS UTARA.

LATAR BELAKANG KABUPATEN SAMBAS UTARA ATAU KABUPATEN SAMBAS DARUL MAKMUR

A. Umum 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 memberikan peluang yang besar bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam dan manusia serta luas wilayah untuk dimekarkan menjadi beberapa daerah otonom. Hal ini dimaksudkan agar mobilisasi dan percepatan proses pertumbuhan dan pembangunan dapat menyentuh serta menjangkau segenap aspek kehidupan masyarakat hingga ke daerah-daerah terpencil. 2. Kabupaten Sambas yang terdiri dari 17 kecamatan disadari mutlak saat ini untuk dimekarkan mengingat besarnya daerah-daerah jangkauan serta kendala geografis wilayah yang banyak dilalui aliran sungai. Masih banyak daerah-daerah terpencil yang belum terjangkau pembangunan secara maksimal. 3. Secara geografis, wilayah yang akan dimekarkan dibelah oleh sungai Sambas besar hingga keujung Kecamatan Sajingan berbatasan dengan Malaysia. Sehingga jarak antara Kabupaten induk dengan wilayah pemekaran memakan waktu berjam-jam. Dampaknya proses pelayanan terhadap masyarakat terganggu. 4. Selaras dengan era keterbukaan serta dilandasi semangat otonomi daerah, dan dimulai dengan pernyataan kebulatan tekad seluruh tokoh masyarakat perwakilan dari gabungan 8 Kecamatan (Jawai, Jawai Selatan, Tekarang, Teluk Keramat, Paloh, Tangaran dan desa Segarau), menyatakan serta mendeklarasikan agar delapan kecamatan tersebut dapat menjadi sebuah Kabupaten Baru.

B. Dasar Pertimbangan

Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 129 Tahun 2000 memberikan beberapa dasar pertimbangan dalam rangka pemekaran wilayah dengan kriteria sebagai berikut : 1. Kemampuan ekonomi; 2. Potensi Daerah; 3. Sosial budaya; 4. Sosial Politik; 5. Jumlah Penduduk; dan 6. Pertimbangan lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

C. Maksud Dan Tujuan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

Pembentukan, pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat dengan melalui: 1. Peningkatan pelayanan kepada masyarakat; 2. Percepatan pertumbuhan kehidupan ekonomi; 3. Percepatan pelaksanaan pembangunan perekonomian daerah; 4. Percepatan pengelolaan potensi daerah; 5. Peningkatan keamanan dan ketertiban; dan 6. Peningkatan hubungan yang serasi antara Pusat dan Daerah. Pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara dimaksudkan untuk: 1. Meningkatkan kualitas pembangunan dan mempercepat sasaran pembangunan daerah Calon Kabupaten Sambas Utara sekaligus pengendalian usaha agar dapat berkembang lebih pesat. 2. Meningkatkan pengawasan dan pengendalian sumber-sumber daya pembangunan sehingga dapat terkelola secara optimal, sesuai kemampuan dan kebutuhan. 3. Mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. 4. Meningkatkan pemberdayaan sumber daya manusia seirama dengan laju pertumbuhan pembangunan yang semakin meningkat. 5. Mengantisipasi perkembangan pembangunan pada masa-masa mendatang, isu globalisasi dan perdagangan bebas, mengingat Calon Kabupaten Sambas Utara adalah bagian dari kawasan Indonesia Bagian Utara yang mesti mendapat prioritas perhatian pemerintah.

D. Analisis Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

Perubahan status wilayah membawa implikasi, desentralisasi, sehingga tertantang untuk melakukan inovasi dan kompetisi secara sehat, menyesuaikan dengan struktur pemerintahan yang ada dan sekaligus dapat menunjang percepatan pembangunan di kawasan utara Indonesia. Rencana pemekaran Kabupaten Sambas dan/atau Pembentukan Kabupaten Sambas Utara kini memperoleh momentum yang menguntungkan seiring dengan perkembangan pemikiran di masyarakat yang memandang bahwa pemerintah merupakan institusi penting dalam modernisasi kehidupan masyarakat.

Dalam rangka mempercepat proses peningkatan kesejahteraan rakyat serta mengantisipasi perkembangan peradaban, ilmu pengetahuan dan teknologi, maka konsekuensi logis dari status wilayah sebuah daerah menjadi salah satu tolok ukur dalam membangun daerah secara utuh, integral dan komprehensif. Keberadaan kabupaten baru dianggap sangat strategis mengingat derasnya arus transformasi masyarakat dan meningkatnya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan. Akan tetapi lebih dari itu pemekaran suatu wilayah harus mampu mensejahterakan rakyatnya. Pemikiran tersebut muncul sebagai konsekuensi dari sebuah perubahan status wilayah.

1. Daya Dukung Geografis dan Wilayah Dari sisi geografis, wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan dengan wilayah kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan Laut Natuna. Hal tersebut menempatkan kedudukan Calon Kabupaten Sambas Utara cukup strategis untuk memacu akselerasi pembangunan sumber daya manusia di bagian kawasan utara Indonesia.

Calon Kabupaten Sambas Utara terletak di antara 0° 33' - 02º 08' Lintang Utara serta 103º 39' – 110º 04' Bujur Timur. Posisi Calon Kabupaten Sambas Utara dibelah oleh Sungai Sambas, sungai yang terbesar di Indonesia. Dengan demikian Calon Kabupaten Sambas Utara dapat dikatakan sebagai kota air. Sungai Sambas yang bermuara di kota Pemangkat seolah membelah kepulauan Sambas Utara. Sungai Sambas merupakan sungai kebanggaan masyarakat Calon Kabupaten Sambas Utara dan Kalimantan Barat karena ia berfungsi sebagai sarana transportasi yang menghubungkan satu daerah ke daerah lain. Dahulu sebelum transportasi darat belum semodern sekarang, sungai Sambas adalah satu-satunya jalur yang menghubungkan kota Pemangkat dengan daerah lain yang paling ujung dari sungai Sambas. Ciri-ciri spesifik lainnya adalah bahwa Calon Kabupaten Sambas Utara merupakan pintu gerbang Indonesia yang berbatasan langsung dengan Sarawak-Malaysia, dan Berunai Darussalam.

2. Administrasi Pemerintahan Secara administratif, Calon Kabupaten Sambas Utara terdiri dari 6 (enam) wilayah Kecamatan yakni Kecamatan Jawai, Jawai Selatan, Teluk Keramat, Paloh, Tangaran, Tekarang dan desa Segarau. Kecamatan Jawai terdiri dari 11 Desa, Kecamatan Jawai Selatan 9 desa, Kecamatan Teluk Keramat terdiri dari 25 desa, Kecamatan Paloh meliputi 8 desa, Kecamatan Tekarang ada 7 desa, Kecamatan Tangaran 6 desa dan Segarau satu desa. Atas dasar perbandingan wilayah dengan jumlah penduduk, maka kepadatan penduduk rata-rata 76 jiwa per Km2 atau 2.650 jiwa/desa..


3. Luas Wilayah dan Penduduk Luas wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara adalah 2.278,34 Km2 yang terdiri dari 6 Kecamatan, 67 desa. Wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara bagian utara berbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur, bagian timur dan selatan berbatasan dengan wilayah Kabupaten Sambas, dan bagian barat berbatasan dengan laut Natuna. Calon Kabupaten Sambas Utara merupakan daerah dataran rendah dengan ketinggian tanah optimal adalah 100 meter. Curah hujan tergolong tinggi yaitu 230 hari pertahun atau rata-rata 19 hari perbulan. Masyarakat yang tinggal di Calon Kabupaten Sambas Utara adalah terdiri dari suku Melayu, suku Dayak dan suku Cina. Di samping suku asli tersebut, suku yang mendiami wilayah Calon Kabupaten Sambas Utara juga ada suku pendatang, baik yang berasal dari sekitar Kabupaten Sambas maupun yang datang dari seluruh penjuru Kalimantan Barat.

4. Daya Dukung Masyarakat Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas Utara yang merupakan gabungan enam Kecamatan dihuni oleh kurang lebih 185.075 jiwa. Rincian sebagai berikut: a. Kecamatan Jawai = 41.507 jiwa b. Kecamatan Jawai Selatan = 20.271 jiwa c. Kecamatan Teluk Keramat = 60.315 jiwa d. Kecamatan Tekarang = 13.017 jiwa e. Kecamatan Paloh = 23.165 jiwa f. Kecamatan Tangaran = 21.836 jiwa g. Segarau = 4.964 jiwa

5. Sumber Daya Alam

Dari sisi Sumber Daya Alam, Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki tanah yang luas dan subur, untuk pertanian dan perkebunan. Demikian pula hasil perikanan dan hasil hutan, batubara, pasir, laut, pantai, tambang gas, uranium dan kayu serta kawasan wisata yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Tiap wilayah kecamatan yang ada di Calon Kabupaten Sambas Utara memiliki potensi alam yang beraneka ragam.

Kecamatan Teluk Keramat terkenal dengan hasil salak Sekura dan penghasil gula tebu. Kecamatan Paloh dikenal sebagai penghasil kayu Belian, pasir yang mengandung uranium, laut, Pantai Selimpai nan indah, ikan dan lada. Di samping itu, Paloh memiliki lapangan pesawat udara. Jika ini difungsikan kembali menjadi lapangan internasional, maka jarak antara Paloh dengan Singapura lebih dekat daripada ke Jakarta. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan dikenal akan hasil kopra, kacang kedelai dan pengahasil laut, terutama ikan bawal dan penghasil udang yang telah menembus ke luar negeri. Kecamatan Jawai dan Jawai Selatan juga memiliki sumber gas dan pasir uranium, pantai yang sangat panjang dan pasirnya yang putih dan ditambah penghasil ikan sehingga dapat dijadikan kawasan wisata laut. Kecamatan Tekarang dan desa Segarau dikenal sebagai lumbung padi dan daerah perkebunan jeruk dan pertanian. Kecamatan Tangaran dikenal sebagai penghasil padi, kedelai dan kebun karet serta memiliki pantai dan laut yang sangat luas.

E. Nama Dan Ibukota Kabupaten

Nama Calon Kabupaten lengkapnya adalah Kabupaten Sambas Utara, kedudukan Ibukotanya di wilayah Kecamatan Teluk Keramat.

F. Potensi Yang Dimiliki

Beberapa potensi yang mendukung pembentukan Kab. Sambas Utara adalah : 1. Potensi Sumber Daya Alam 2. Sumber Daya Manusia 3. Letak Geografis 4. Tanar, air, laut dan hutan 5. Sarana dan Prasarana 6. Iklim, Cuaca 7. Pendanaan 8. Dukungan/Rekomendasi

G. Alasan dan Pertimbangan Pembentukan Kabupaten Sambas Utara

1. Dari sisi geografis, Calon Kabupaten Sambas Utara dibelah oleh sungai Sambas besar dan berada pada posisi segi tiga emas. Sebelah Utara berbatasan dengan Sarawak Malaysia. Sebelah Barat berbatasan dengan Laut Natuna dan Singapura. Dari sisi pelayanan terhadap masyarakat, mengalami kendala karena rentang kendali pemerintahan dari Sambas memakan waktu yang cukup jauh. Sementara dari sisi peluang ekonomi, kedekatan hubungan dengan negara tetangga dapat memacu pertumbuhan ekonomi dan perdagangan yang hasilnya dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemajuan daerah.

2. Dari sisi historis, sejak dahulu Calon Kabupaten Sambas Utara terkenal sebagai salah satu daerah yang mempunyai masyarakat yang kental dengan nilai-nilai kekeluargaan dan semangat gotong royong. Untuk mempertahankan citra tersebut, maka Calon Kabupaten Sambas Utara sangat strategis untuk dijadikan sebagai daerah spesifik yang bisa memberikan nuansa satu dalam kebersamaan.

3. Dari segi Demografi, Calon Kabupaten Sambas Utara yang merupakan gabungan enam Kecamatan dan desa Segarau dihuni oleh kurang lebih 184.532 jiwa.

4. Dari segi Politik dan Hankam, daerah Calon Kabupaten Sambas Utara karena berbatasan langsung dengan laut natuna dan Malaysia, maka sangat rawan terhadap illegal loging, illegal fishing dan trifiking serta gangguan atau ancaman keamanan lainnya.

5. Kabupaten Sambas baru saja dilanda konflik sosial yang bernuansa etnik, sehingga meninggalkan beragam problema sosial. Kondisi psikologi masyarakat Kabupaten Sambas masih diliputi traumatis dan rasa luka yang mendalam. Mental dan psikologi penduduk masih labil dan cepat emosional. Untuk mencegah terjadinya konflik, dan menjawab semua masalah pasca kerusuhan tersebut, perlu suatu pemerintahan yang kondusif dan konsisten;

6. Calon Kabupaten Sambas Utara sebagai daerah tropis memiliki ragam budaya dan sumber daya alam cukup potensial untuk dikembangkan dan dikaji lebih jauh. Dengan adanya Calon Kabupaten Sambas Utara ini, maka nilai-nilai budaya dan religius ini dapat dijadikan suatu benteng pertahanan moral dengan keunikan yang berbasis kepada sumber daya alam dapat dilakukan dan dikembangkan ;

7. Panitia Persiapan Pembentukan Sambas Utara telah mendapat dukungan politik dari Pemerintah Pusat melalui Dirjen Otonomi Daerah Dep. Dalama Negeri dan Pemerintah Propinsi, Kabupaten/Kota dan pernyataan tertulis dari berbagai elemen masyarakat;

8. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah melaksanakan penelitian/studi kelayakan dan sosialisasi keseluruh kecamatan di Calon Kabupaten Sambas Utara tentang pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara. Hasil penelitian merekomendasikan perlunya Kabupaten Sambas dimekarkan;

9. Panitia Pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara telah melaksanakan beberapa pertemuan dan rapat-rapat pembentukan Calon Kabupaten Sambas Utara yang puncaknya akan dilaksanakan deklarasi;

10. Tersedianya dana awal dari donator dan Pemda Kabupaten Sambas melalui APBD;

11. Telah dijalani kerjasama dengan berbagai instansi baik pemerintah maupun swasta bahkan di luar Negeri;

H. Tahap-Tahap yang Dilakukan

Adapun tahap-tahap pembentukan Kabupaten Sambas Utara yang akan dilakukan, sebagai berikut: 1. Konsolidasi Internal dan Eksternal Pada tahap ini perhatian diarahkan pada upaya pembangunan persepsi, cita-cita, dan tekad bersama oleh semua pihak untuk menjadikan rencana ini secara bertahap mengalami kemajuan dengan langkah-langkah berikut: a. Merumuskan Visi, Misi dan Program Kerja. b. Merumuskan rencana strategi pengembangan 25 tahun kedepan. c. Mengembangkan dan memfungsikan seluruh potensi yang dimiliki, baik yang berupa kelembagaan, Sumber Daya Manusia dan stakeholder lainnya. d. Pengembangan jalinan kerjasama dengan berbagai instansi, baik pemerintah maupun swasta, dalam dan luar Negeri. e. Mensosialisasikan bentuk dan nama Kabupaten Baru baru di tengah-tengah masyarakat. 2. Membangun Kekuatan dan Penggerak Inovasi. 3. Pembuatan Profil dan Proposal Pembentukan KSU ; 4. Rapat Panitia dan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang Rencana Pembentukan KSU; 5. Penggalangan Tanda Tangan Masyarakat dan Pembentukan Forum Desa sebagai Wujud Dukungan terhadap Rencana Pembentukan KSU; 6. Deklarasi Pembentukan KSU; 7. Seminar, dan Studi Banding; 8. Penelitian dan Studi Kelayakan; 9. Audiensi dengan Bupati, Gubernur, dan DPRD Kabupaten Sambas/Provinsi Kalimantan Barat; 10. Lobi dan Presentasi Pembentukan KSU ke Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Departemen Dalam Negeri dan DPR RI. 11. Kunjungan Tim Depdagri dan DPR RI ke Lokasi KSU; 12. Pembahasan dan Persetujuan RUU KSU; dan 13. Pelantikan Pj Bupati dan Wkl Bupati KSU.

Kabupaten Sambas Pesisir

Referensi

Lihat pula