Jurus Maut

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jurus Maut
SutradaraN. Riantiarno
ProduserLie Seen Bok
Ditulis olehLie Seen Bok
PemeranEddy S. Jonathan
Anita Suwu
Yan Ribudianto
Anny Kusuma
A. Sani Santiago
Maskun
Yayuk Sri Rahayu
Eva Devi
Frans Adam
A. Hamid Arief
Hadisdjam Tahax
Erna Santoso
Hardjo Muljo
Hamidi T. Djamil
Yusman Yusuf
SinematograferYudhi
PenyuntingIsmail Mardjuki
Tanggal rilis
1978
Durasi98 menit
NegaraIndonesia

Jurus Maut adalah film Indonesia tahun 1978 dengan disutradarai oleh N. Riantiarno yang dibintangi oleh Eddy S. Jonathan dan Anita Suwu.

Film ini sempat tertahan selama empat tahun di Badan Sensor Film (BSF) karena alasan yang tak jelas menurut produsernya. Menurut keterangan lain, karena adanya kritik terhadap beberapa pejabat dan juga adegan kekerasan yang berlebihan. Setelah produsernya melakukan protes dan mengalami pemotongan beberapa adegan baru lulus sensor.[1]

Sinopsis[sunting | sunting sumber]

Indra (Eddy S. Jonathan) seorang polisi dan ayahnya seorang mantan pejuang. Indra menjadi kebanggan ayahnya karena dianggap mewarisi semangat 45 dari ayahnya, lebih-lebih karena adiknya hamil karena terseret pergaulan bebas dan terjerat narkotik. Suatu saat Indra dipindah ke Seksi Vice Control untuk memberantas sindikat perdagangan narkotika. Indra pacaran dengan Rini (Anita Suwu) anak seorang pengusaha sukses dan dalang sindikat narkotik. Rini selalu melaporkan sepak terjang Indra dalam menumpas sindikat narkotika kepada ayahnya. Tawaran oorang tua Rini untuk menjadi direktur ditolak oleh Indra.Suatu saat Indra dijebak dan ditahan bersama Rini disarang sindikat. Kemudian mereka berdua mengobrak-abrik sindikat. Indra menewaskan calon mertuanya. Adegan perkelaian inilah yang memberi warna cerita film dilengkapi dengan latihan bela diri tangan kosong.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Laman Jurus Maut[pranala nonaktif permanen], diakses pada 15 Maret 2010

Pranala luar[sunting | sunting sumber]