Jumlah berat yang diizinkan
| Artikel ini sebatang kara, artinya hanya sedikit atau tidak ada artikel lain yang berpaut ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan. (Maret 2010) |
Jumlah berat yang diizinkan disingkat JBI adalah berat maksimum kendaraan bermotor berikut muatannya yang diizinkan berdasarkan kelas jalan yang dilalui; Jumlah berat yang dijinkan semakin besar kalau jumlah sumbu kendaraan semakin banyak. Atau dapat diformulasikan: JBI=BK+G+L, dimana BK adalah berat kosong kendaraan; G adalah berat orang (yang diijinkan); L adalah berat muatan (yang diijinkan).
JBI ditetapkan oleh Pemerintah dengan pertimbangan daya dukung kelas jalan terendah yang dilalui, kekuatan ban, kekuatan rancangan sumbu sebagai upaya peningkatan umur jalan dan kendaraan serta aspek keselamatan di jalan. Sementara itu Jumlah Berat Bruto (JBB) ditetapkan oleh pabrikan sesuai dengan kekuatan rancangan sumbu, sehingga konsekuensi logisnya JBI tidak melebihi JBB.
Pada tabel berikut ditunjukkan JBI untuk jalan Kelas II dengan muatan sumbu terberat 10 ton dan untuk jalan dengan muatan sumbu terberat 8 ton unuk berbagai konfigurasi sumbu kendaraan.
| Konfigurasi sumbu | Jumlah sumbu | Jenis | JBI Kelas II | JBI Kelas III |
|---|---|---|---|---|
| 1 - 1 | 2 | Truk Engkel | 12 ton | 12 ton |
| 1 - 2 | 2 | Truk Besar | 16 ton | 14 ton |
| 1 - 2.2 | 3 | Truk Tronton | 22 ton | 20 ton |
| 1.1 - 2.2 | 4 | Truk 4 sumbu | 30 ton | 26 ton |
| 1 - 2 - 2.2 | 4 | Trailer | 34 ton | 28 ton |
| 1 - 2.2 - 2.2 | 5 | Trailer | 40 ton | 32 ton |
| 1 - 2.2 - 2.2.2 | 6 | Trailer | 43 ton | 40 ton |
