Jenis-jenis uang

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jenis uang yang beredar dimasyarakat dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu uang kartal, uang giral, dan uang kuasi.

Uang kartal[sunting | sunting sumber]

Uang kartal adalah uang kertas dan uang logam yang beredar di masyarakat yang dikeluarkan dan diedarkan otoritas moneter dalam hal ini adalah bank sentral.[1] Uang kartal terdiri dari uang kertas dan uang logam.[2] Menurut Undang-undang Bank Sentral No. 13 tahun 1968 pasal 26 ayat 1, Bank Indonesia mempunyai hak tunggal untuk mengeluarkan uang logam dan kertas. Hak tunggal untuk mengeluarkan uang yang dimiliki Bank Indonesia tersebut disebut hak oktroi. "Hak oktroi" merujuk pada kebijakan atau praktik di mana hak-hak istimewa atau otonomi diberikan kepada suatu individu atau kelompok tanpa persetujuan atau partisipasi dari pihak lain, khususnya dari pihak yang hak-haknya terpengaruh. Istilah ini sering kali digunakan untuk menggambarkan hak-hak yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas yang memiliki kontrol atau kekuasaan penuh tanpa adanya keterlibatan pihak lain atau tanpa adanya representasi penuh dari mereka yang terkena dampak.

Sejarah penggunaan istilah ini dapat ditemukan dalam konteks pemberian hak-hak otonom atau istimewa oleh penguasa monarki atau rezim tertentu tanpa adanya keterlibatan atau persetujuan warga atau kelompok yang terkena dampak. Dalam konteks sejarah, hak oktroi sering kali terkait dengan penggunaan kekuasaan absolut oleh penguasa atau penguasaan yang otoriter.[3]

Jenis uang menurut nilai yang terkandung di dalamnya[sunting | sunting sumber]

Menurut Undang-Undang pokok Bank Indonesia No. 11 tahun 1953, terdapat dua jenis uang kartal, yaitu uang negara dan uang bank. Uang negara adalah uang yang dikeluarkan oleh pemerintah, terbuat dari kertas yang memiliki ciri-ciri:

  • Dikeluarkan oleh pemerintah
  • Dijamin oleh undang undang
  • Bertuliskan nama negara yang mengeluarkannya
  • Ditanda tangani oleh menteri keuangan

Namun, sejak berlakunya Undang-undang No. 13/1968, uang negara dihentikan peredarannya dan diganti dengan Uang Bank. Uang Bank adalah uang yang dikeluarkan oleh Bank Sentral berupa uang logam dan uang kertas, Ciri-cirinya sebagai berikut.

  • Dikeluarkan oleh Bank Sentral
  • Dijamin dengan emas atau valuta asing yang disimpan di Bank Sentral
  • Bertuliskan nama bank sentral negara yang bersangkutan (di Indonesia: Bank Indonesia)
  • Ditandatangani oleh gubernur bank sentral.

Jenis uang kartal menurut bahan pembuatnya[sunting | sunting sumber]

Uang logam

Uang logam biasanya terbuat dari emas atau perak karena emas dan perak memenuhi syarat-syarat uang yang efesien. Karena harga emas dan perak yang cenderung tinggi dan stabil, emas dan perak mudah dikenali dan diterima orang. Di samping itu, emas dan perak tidak mudah musnah. Emas dan perak juga mudah dibagi-bagi menjadi unit yang lebih kecil. Di zaman sekarang, uang logam tidak dinilai dari berat emasnya, namun dari nilai nominalnya. Nilai nominal itu merupakan pernyataan bahwa sejumlah emas dengan berat tertentu terkandung di dalamnya. Uang logam memiliki tiga macam nilai.

  1. Nilai Intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang, misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk mata uang. Menurut sejarah, uang emas dan perak pernah dipakai sebagai uang. Ada beberapa alasan mengapa emas dan perak dijadikan sebagai bahan uang dikarenakan tahan lama dan tidak mudah rusak.
  2. Nilai Tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan semangkuk bakso.

Uang kertas Uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas). Uang kertas mempunyai nilai karena nominalnya. Oleh karena itu, uang kertas hanya memiliki dua macam nilai, yaitu nilai nominal dan nilai tukar. Ada 2 (dua) macam uang kertas, yaitu: uang kertas negara (sudah tidak diedarkan lagi), yaitu uang kertas yang dikeluarkan oleh pemerintah dan alat pembayaran yang sah dengan jumlah yang terbatas dan ditandatangani Menteri Keuangan dan uang kertas bank, yaitu uang yang dikeluarkan oleh bank sentral. Beberapa keuntungan penggunaan alat tukar (uang) dari kertas, yaitu:

  1. Penghematan terhadap pemakaian logam mulia
  2. Ongkos pembuatan relatif murah dibandingkan dengan ongkos pembuatan uang logam.
  3. Peredaran uang kertas bersifat elastis (karena mudah dicetak dan diperbanyak) sehingga mudah diseusaikan dengan kebutuhan akan uang
  4. Mempermudah pengiriman dalam jumlah besar

Uang giral[sunting | sunting sumber]

Uang giral tercipta akibat semakin mendesaknya kebutuhan masyarakat akan adanya sebuah alat tukar yang lebih mudah, praktis dan aman. Di Indonesia, bank yang berhak menciptakan uang giral adalah bank umum selain bank Indonesia. Menurut UU No. 7 tentang Perbankan tahun 1992, definisi uang giral adalah tagihan umum yang dapat digunakan sewaktu-waktu sebagai alat pembayaran. Bentuk uang giral dapat berupa cek, giro, atau telegrafic transfer. Uang giral bukan merupakan alat pembayaran yang sah. Artinya, masyarakat boleh menolak dibayar dengan uang giral.

Terjadinya uang giral[sunting | sunting sumber]

Uang giral dapat terjadi dengan cara berikut.

  • Penyetoran uang tunai kepada bank dan dicatat dalam rekening koran atas nama penyetor, penyetor menerima buku cek dan buku giro bilyet. Uang tersebut sewaktu-waktu dapat diambil atau penyetor menerima pembayaran utang dari debitur melalui bank. Penerimaan piutang itu oleh bank dibukukan dalam rekening koran orang yang bersangkutan. Cara di atas disebut primary deposit.
  • Karena transaksi surat berharga. Uang giral dapat diciptakan dengan cara menjual surat berharga ke bank, lalu bank membukukan hasil penjualan surat berharga tersebut sebagai deposit dari yang menjual. Cara ini disebut derivative deposit
  • Mendapat kredit dari bank yang dicatat dalam rekening koran dan dapat diambil sewaktu-waktu. Cara ini disebut dengan loan deposit.Simpanan uang di bank dapat berbentuk giro (rekening koran) yang boleh diambil sewaktu-waktu.

Pembayaran dengan uang giral dapat dilakukan dengan menggunakan cek,giro bilyet,dan pemindahan telegrafis.

Keuntungan menggunakan uang giral[sunting | sunting sumber]

Keuntungan menggunakan uang giral sebagai berikut.

  • Memudahkan pembayaran karena tidak perlu menghitung uang
  • Alat pembayaran yang dapat diterima untuk jumlah yang tidak terbatas, nilainya sesuai dengan yang dibutuhkan (yang ditulis oleh pemilik cek/bilyet giro)
  • Lebih aman karena risiko uang hilang lebih kecil dan bila hilang bisa segera dilapokan ke bank yang mengeluarkan cek/bilyet giro dengan cara pemblokiran.

Uang kuasi[sunting | sunting sumber]

Menurut Bank Indonesia uang kuasi adalah istilah ekonomi yang digunakan untuk mendeskripsikan aset yang dapat diuangkan secara cepat. Uang kuasi terdiri deposito berjangka, tabungan dan rekening tabungan valuta asing milik swasta domestik.[4] Uang kuasi merupakan aktiva milik sektor swasta domestik yang hanya dapat dipakai memenuhi sebagian saja dari fungsi uang dalam artian adalah fungsi uang yang tidak terpenuhi adalah sebagai media pertukaran atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan sebutan medium of exchange.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Solikin, Suseno (2002). Uang: Pengertian, Penciptaan, dan Perannya dalam Perekonomian (PDF). Pusat Pendidikan dan Studi Kebanksentralan Bank Indonesia. hlm. 11. ISBN 979-3363-00-2. 
  2. ^ Monika Magritha Tuilan, Rosalina A. M. Koleangan, Dennij Mandeij (2019). "Analisis Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Angka Pengganda Uang (Money Multiplier) di Indonesia Periode 2009.1-2018.4". Jurnal Berkala Ilmiah Efisiensi. 19 (3): 132. 
  3. ^ Abdullah, Thamrin (2016-10-26). "Bank dan Lembaga Keuangan" (PDF). repository.ut.ac.id. Diakses tanggal 2023-12-11. 
  4. ^ Dessy Tri Anggarini (2016). "Analisa Jumlah Uang Beredar di Indonesia Tahun 2005-2014". Moneter. 3 (2): 165.