Jenderal Polisi
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jenderal Polisi adalah tingkat keempat atau tertinggi bagi perwira tinggi di Kepolisian Republik Indonesia. Pangkat ini setara dengan Jenderal pada militer. Tanda kepangkatan yang dipakai adalah empat bintang. Jenderal Polisi biasanya disandang oleh Kapolri atau Tri Brata 1 (TB 1).
