Jaminan (prosedur hukum)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 15.39 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 27 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q162351)

Jaminan adalah sejenis harta yang dipercayakan kepada pengadilan untuk membujuk pembebasan seorang tersangka dari penjara, dengan pemahaman bahwa sang tersangka akan kembali ke persidangan atau membiarkan jaminannya hangus (sekaligus menjadikan sang tersangka bersalah atas kejahatan kegagalan kehadiran). Biasanya jaminan berupa uang akan dikembalikan pada akhir persidangan jika sang tersangka hadir dalam setiap persidangan.

Dalam beberapa negara pembayaran jaminan merupakan hal yang lazim. Walaupun begitu, jaminan bisa pula ditolak dalam sejumlah kondisi, misalnya jika sang tersangka dianggap kemungkinan besar akan menghindari persidangan walaupun telah membayar jaminan. Selain itu, undang-undang negara juga dapat menolak diberikannya jaminan dalam kasus kejahatan yang berujung pada hukuman mati.

Negara-negara tanpa sistem jaminan hanya memenjarakan sang tersangka sebelum persidangan jika dianggap perlu.

Jenis jaminan

  • Personal Guarantee / Borgtocht: jaminan pelunasan yang diberikan oleh perseorangan. Contoh : Bila "A" memberikan personal guarantee pada kredit, maka "A" menjamin (bertanggung jawab) untuk melunasi kredit tersebut.
  • Corporate Guarantee: jaminan pelunasan yang diberikan oleh korporasi.