Jalan lokal sekunder

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas


Jalan lokal sekunder adalah menghubungkan kawasan sekunder kesatu dengan perumahan, kawasan sekunder kedua dengan perumahan, kawasan sekunder ketiga dan seterusnya sampai ke perumahan.

Ciri jalan lokal sekunder[sunting | sunting sumber]

  • Jalan lokal sekunder menghubungkan:
  1. antar kawasan sekunder ketiga atau dibawahnya.
  2. kawasan sekunder dengan perumahan.
  • Jalan lokal sekunder didesain berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 10 (sepuluh) km per jam.
  • Lebar badan jalan lokal sekunder tidak kurang dari 7,5 (tujuh koma lima) meter.
  • Kendaraan angkutan barang berat dan bus tidak diizinkan melalui fungsi jaIan ini di daerah pemukiman.
  • Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya paling rendah dibandingkan dengan fungsi jalan yang lain.