Jalan kolektor sekunder

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jalan kolektor sekunder adalah jalan yang melayani angkutan pengumpulan atau pembagian dengan ciri-ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang, dan jumlah jalan masuk dibatasi, dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat di dalam kota.

Ciri jalan kolektor sekunder[sunting | sunting sumber]

  • Jalan kolektor sekunder menghubungkan:
  1. antar kawasan sekunder kedua.
  2. kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
  • Jalan kolektor sekunder dirancang berdasarken kecepatan rencana paling rendah 20 (dua puluh) km per jam.
  • Lebar badan jalan kolektor sekunder tidak kurang dari 7 (tujuh) meter.
  • Kendaraan angkutan barang berat tidak diizinkan melalui fungsi jalan ini di daerah pemukiman.
  • Lokasi parkir pada badan jalan-dibatasi.
  • Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup.
  • Besarnya lalu lintas harian rata-rata pada umumnya lebih rendah dari sistem primer dan arteri sekunder.