Jalan arteri sekunder

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Jalan arteri sekunder adalah jalan yang melayani angkutan utama dengan ciri-ciri perjalanan jarak jauh kecepatan rata-rata tinggi, dan jumlah jalan masuk dibatasi seefisien,dengan peranan pelayanan jasa distribusi untuk masyarakat dalam kota. Didaerah perkotaan juga disebut sebagai jalan protokol.

Ciri jalan arteri sekunder[sunting | sunting sumber]

  • Jalan arteri sekunder menghubungkan:
  1. kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu.
  2. antar kawasan sekunder kesatu.
  3. kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kedua.
  4. jalan arteri/kolektor primer dengan kawasan sekunder kesatu.
  • Jalan arteri sekunder dirancang berdasarkan kecepatan rencana paling rendah 30 (tiga puluh) km per jam.
  • Lebar badan jalan tidak kurang dari 8 (delapan) meter.
  • Lalu lintas cepat pada jalan arteri sekunder tidak boleh terganggu oleh lalu lintas lambat.
  • Akses langsung dibatasi tidak boleh lebih pendek dari 250 meter.
  • Kendaraan angkutan barang ringan dan bus untuk pelayanan kota dapat diizinkan melalui jalan ini.
  • Persimpangan pads jalan arteri sekunder diatur dengan pengaturan tertentu yang sesuai dengan volume lalu lintasnya.
  • Jalan arteri sekunder mempunyai kapasitas same atau lebih besar dari volume lalu lintas rata-rata.
  • Lokasi berhenti dan parkir pada badan jalan sangat dibatasi dan seharusnya tidak dizinkan pada jam sibuk.
  • Harus mempunyai perlengkapan jalan yang cukup seperti rambu, marka, lampu pengatur lalu lintas, lampu jalan dan lain-lain.
  • Besarnya lala lintas harian rata-rata pada umumnya paling besar dari sistem sekunder yang lain.
  • Dianjurkan tersedianya Jalur Khusus yang dapat digunakan untuk sepeda dan kendaraan lambat lainnya.
  • Jarak selang dengan kelas jalan yang sejenis lebih besar dari jarak selang dengan kelas jalan yang lebih rendah.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]