Jacob Elfinus Sahetapy

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Jacob Elfinus Sahetapy
Ketua Komisi Hukum Nasional
Masa jabatan
2000 – 2014
PresidenAbdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Susilo Bambang Yudhoyono
Joko Widodo
Sebelum
Pendahulu
Tidak ada, jabatan baru
Pengganti
Lembaga dibubarkan
Sebelum
Anggota DPR RI Fraksi PDI-P
Masa jabatan
1 Oktober 1999 – 1 Oktober 2004
PresidenBacharuddin Jusuf Habibie
Abdurrahman Wahid
Megawati Soekarnoputri
Daerah pemilihanMaluku Tenggara
Rektor Universitas Kristen Petra ke-3
Masa jabatan
1966 – 1969
Sebelum
Pendahulu
J.W. Pourawouw
Pengganti
O.F. Patty
Sebelum
Informasi pribadi
Lahir(1932-06-06)6 Juni 1932
Saparua, Maluku Tengah, Hindia Belanda
Meninggal21 September 2021(2021-09-21) (umur 89)
Surabaya, Jawa Timur, Indonesia
Partai politikPDI-P (1999-2004)
Suami/istriLestari Rahayu Lahenda S.H., Mis
Anak4
Orang tua
  • Aspenas Adriaan Sahetapy (ayah)
  • Constantina Athilda Tomasowa-Lokollo (ibu)
Alma materUniversitas Airlangga
University of Utah
PekerjaanAkademisi
Sunting kotak info
Sunting kotak info • L • B
Bantuan penggunaan templat ini

Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, S.H., M.A. atau yang lebih dikenal dengan nama J.E. Sahetapy (6 Juni 1932 – 21 September 2021) adalah seorang pakar hukum Indonesia. Ia juga merupakan guru besar dalam ilmu hukum di Universitas Airlangga, Surabaya. Kedua orang tuanya berpisah ketika Jacobus masih kecil karena ayahnya suka main judi. Setelah 12 tahun berpisah, ibunya menikah kembali dengan W.A. Lokollo. Jacobus adalah salah satu pendiri Universitas Kristen Petra (UKP) Surabaya dan pernah menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra (YPTK Petra) antara tahun 1986-2018 yang menaungi Universitas Kristen Petra di Surabaya. Ia wafat pada bulan September 2021 di Surabaya.[1]

Riwayat Hidup[sunting | sunting sumber]

Masa kecil[sunting | sunting sumber]

Jacobus menempuh pendidikan dasarnya di sekolah dasar ibunya sendiri, yaitu Particuliere Saparuasche School.[2] Dari ibunya, ia belajar banyak tentang nasionalisme dan perjuangan membela rakyat kecil. Pada usia sekitar 10 tahun, sekolah-sekolah ditutup karena tentara Jepang menyerang Hindia Belanda. Sahetapy baru bisa menyelesaikan sekolahnya pada 1947 setelah Indonesia merdeka. Ia melanjutkan pelajarannya di sekolah menengah dengan kurikulum empat tahun. Namun kembali pendidikannya diganggu oleh gejolak politik setempat yang ditimbulkan oleh diproklamasikannya Republik Maluku Selatan (RMS). Karena itu, Sahetapy pun memutuskan untuk meninggalkan Maluku dan bergabung dengan kakaknya, A.J. Tuhusula-Sahetapy yang sudah lebih dahulu tinggal di Surabaya. Di kota itulah ia menamatkan pendidikan SMAnya.[3]

Tuduhan pihak kiri dan keberpihakan ke rakyat kecil[sunting | sunting sumber]

Sekembalinya dari Amerika Serikat, oleh pihak kiri ia dikenai tuduhan sebagai mata-mata Amerika. Karena itu ia tidak diizinkan mengajar. Setelah PKI tersingkir, ia pun tidak langsung mengajar karena munculnya tuduhan-tuduhan lain. Namun semua itu tidak membuatnya putus asa, bahkan ia semakin bertekad untuk membela rakyat kecil. Pada tahun 1979 ia terpilih menjadi dekan Fakultas Hukum di alma maternya. Ia mengambil gelar doktor dan menulis disertasi dengan judul "Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana".[4]

Aktivitas di masyarakat[sunting | sunting sumber]

Sahetapy tidak hanya mengajar di Fakultas Hukum Universitas Airlangga, tetapi juga di berbagai tempat lainnya seperti di Program Pasca Sarjana Hukum Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro. Ia juga menjabat sebagai Ketua Dewan Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra. Sahetapy juga sempat mengikuti pendidikan hingga selesai pada 1993 di Institut Alkitab Tiranus, Bandung, Jawa Barat.

Pada tahun 1963, ia ikut mendirikan sebuah universitas swasta di Surabaya, yaitu Universitas Kristen Petra dan menjabat sebagai Rektor Universitas Kristen Petra Surabaya dari tahun 1966-1969.

Selain itu ia juga pernah menjadi seorang birokrat, yaitu sebagai anggota Badan Pemerintahan Harian Provinsi Jawa Timur, dan asisten Gubernur Jawa Timur, Mohammad Noer. Bersamaan dengan gelombang reformasi di Indonesia, Sahetapy pun ikut terjun ke dalam politik dan menjadi anggota Partai Demokrasi Indonesia-Perjuangan (PDI-P). Ia menjadi anggota DPR/MPR mewakili partainya.[5]

Selain itu, Sahetapy juga menduduki sejumlah posisi penting, seperti Ketua Komisi Hukum Nasional R.I. (sejak 2000), Ketua Forum Pengkajian HAM dan Demokrasi Indonesia, Surabaya, 1999, Anggota BP MPR RI, Anggota Komisi II (Hukum dan Dalam Negeri) DPR RI, Anggota Panitia Ad Hoc I (Amendemen UUD 1945) MPR RI, Anggota Sub Komisi Bidang Hukum DPR RI dan Anggota Badan Legislatif DPR RI.

Kehidupan pribadi[sunting | sunting sumber]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Sahetapy menikah dengan seorang gadis dari Jawa yang bernama Lestari Rahayu Lahenda yang juga seorang sarjana hukum dan dosen. Mereka dikarunia tiga orang anak perempuan, yaitu Elfina Lebrine (lahir 1969), lulusan program S2 dari Fakultas Hukum Universitas Leiden, Belanda, Athilda Henriete (lahir 1971), lulusan S2 Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Semarang, dan Wilma Laura (lahir 1979), lulusan Fak. Sastra Universitas Kristen Petra, Surabaya, dan S2 dari Fak. Hukum Universitas Surabaya. Mereka juga mempunyai seorang anak angkat, Kezia (lahir 1992), yang saat telah lulus dari S1 Jurusan Ilmu Komunikasi Universitas Kristen Petra dan S2 Jurusan Hubungan International Universitas Airlangga, Surabaya.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

  • Particuliere Saparuasche School (SD Swasta Bahasa Belanda), Saparua, 1942.
  • Sekolah Rakyat, Saparua (1947).
  • SM (Kurikulum 4 tahun), Saparua, 1951.
  • SMA 2/1, Surabaya, 1954.
  • S1 Fakultas Hukum Jurusan Kepidanaan Universitas Airlangga, Surabaya, 1959.
  • S2 Business and Industrial Relations, University of Utah, Salt Lake City, USA, 1962.
  • S3 Ilmu Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, 1978.
  • Penataran P4 Tingkat Nasional, Jakarta, 1979.
  • Institut Alkitab Tiranus, Bandung, 1993.

Riwayat jabatan[sunting | sunting sumber]

  • Ketua Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Petra Surabaya (1986-2018)
  • Ketua Komisi Hukum Nasional Republik Indonesia (2000-2014)
  • Anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Fraksi PDI-P (1999-2004)
  • Rektor Universitas Kristen Petra Surabaya (1966-1969)

Pranala luar[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ markus (2021-09-21). "Obituari Prof. Dr. Jacob Elfinus Sahetapy, SH, MA". Website PGI. Diakses tanggal 2022-12-17. 
  2. ^ "Prof. Dr. J.E. Sahetapy". Pusaka Jawatimuran. 2012-12-09. Diakses tanggal 2022-12-17. 
  3. ^ "Profil Jacob Elfinus Sahetapy". tirto.id. Diakses tanggal 2022-11-10. [pranala nonaktif permanen]
  4. ^ "Pakar Hukum Pidana Prof Dr JE Sahetapy Tutup Usia, Ini Kutipannya yang Masih Sering Tayang di Medsos". Wartakotalive.com. Diakses tanggal 2022-12-17. 
  5. ^ "Profil - Jacob Elfinus Sahetapy". merdeka.com (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2022-12-17.