Pribumi-Nusantara
Inlanders (bahasa Belanda untuk "pribumi") atau pada akhir abad ke-19 seringkali disebut dengan istilah Indonesiërs ("orang Indonesia") adalah satu dari tiga kelompok penduduk Hindia-Belanda menurut undang-undang tahun 1854. Dalam kelompok ini dimasukkan semua penduduk pribumi Nusantara yang tidak disamakan statusnya dengan kelompok Europeanen atau bangsa Eropa.
Sumber
- Encyclopaedie van Nederlandsch-Indië (1921), lemma Verdeling der Bewoners van Ned.-Indië'.