Ibu kota kabupaten

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 12.38 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 1 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q3147563)

Ibu kota kabupaten adalah ibu kota atau tempat kedudukan pusat pemerintahan dari sebuah kabupaten. Pada sebuah ibu kota kabupaten terdapat Kantor Bupati beserta Perangkat Daerah, Gedung DPRD Kabupaten, Instansi Vertikal (instansi pusat di daerah, seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Mapolres, BPS, BPN), dan infrastruktur perkotaan pada umumnya.

Secara legal, ibu kota kabupaten bukanlah bagian dari pembagian administratif sebuah kabupaten. Bagaimanapun pembagian administratif dari kabupaten adalah kecamatan.

Wilayah ibu kota kabupaten dapat menempati sebagian dari wilayah kecamatan (misalnya, Sarilamak, ibu kota Kabupaten Lima Puluh Kota, menempati sebagian wilayah Kecamatan Harau); atau dapat pula menempati lebih dari satu kecamatan (misalnya, Ungaran, ibu kota Kabupaten Semarang, menempati sebagian wilayah Kecamatan Ungaran Barat dan Kecamatan Ungaran Timur.

Dalam perkembangannya, banyak ibu kota kabupaten yang dimekarkan menjadi Kota (otonom), yang secara yuridis terpisah dari kabupaten induk, dan memiliki Pemerintahan Daerah sendiri. Namun demikian, seringkali pemekaran ini tidak selalu diikuti dengan pemindahan fasilitas dan gedung perkantoran pemerintah ke wilayah kabupaten, sehingga kabupaten induk seolah-olah masih memiliki ibu kota kabupaten di wilayah lain. Ke depan, ibu kota kabupaten harus berada di wilayah kabupaten itu sendiri.

Misalnya, di Kabupaten Kediri, banyak terdapat fasilitas gedung perkantoran Pemerintah Daerah yang berada di luar wilayah kabupaten, yakni di wilayah Kota Kediri. Untuk itu, bertahap dilakukan pemindahan ibu kota kabupaten ke wilayah Kabupaten Kediri, yakni di Pare.