IFCC-KSK Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 4 Juli 2012 19.58 oleh Bennylin (bicara | kontrib) (:Logo IFCC-KSK.jpeg => :Logo ifcc.jpg (using identical image from Commons instead of local image))

IFCC-KSK (Indonesian Forestry Certification Cooperation - Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia) adalah Sebuah organisasi nasional yang menginisiasi penyelenggaraan sertifikasi kehutanan di Indonesia dengan menggunakan skema PEFC (Programme For The Endorsement Of Forest Certification), yang meliputi antara lain tapi tidak terbatas pada sertifikasi hutan, hasil hutan termasuk hasil industri pengelolahannya dan rantai kustodi.

Profil

IFCC-KSK

Di Indonesia, pengelolaan hutan secara lestari merupakan amanah Undang-Undang Republik Indonesia No.41 tahun 1999 tentang Kehutanan. Pelaksanaan pengelolaan hutan secara lestari yang efektif menjamin keberadaan hutan sebagai sumber daya alam mampu memberikan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial budaya secara optimal, seimbang dan berkelanjutan.

Untuk mendorong pengelolaan hutan secara lestari, diperlukan sebuah sistem sertifikasi yang memungkinkan para pihak (stakeholders) menilai kemajuan di dalam pencapaian pengelolaan hutan lestari. Sistem ini perlu dibangun dengan tolak ukur yang objektif, sesuai dengan persyaratan dalam semangat kerjasama, semangat kebersamaan, tanpa melibatkan kampanye negative, maupun berbagai bentuk pemaksaan dan tekanan lain yang tidak fair dari satu pihak ke pihak lainnya. Butir-butir dan semangat di ataslah yang kemudian memotivasi para pihak mendirikan IFCC-KSK (Indonesian Forestry Certification Cooperation - Kerjasama Sertifikasi Kehutanan Indonesia).

Maksud dan Tujuan IFCC-KSK

IFCC-KSK didirikan pada tanggal 19 Oktober 2011. Maksud didirikannya IFCC-KSK adalah menyelenggarakan sertifikasi kehutanan di Indonesia dengan menggunakan skema PEFC (Programme for The Endorsement of Forest Certification), yang meliputi antara lain tapi tidak terbatas pada sertifikasi hutan, hasil hutan termasuk hasil industri pengolahannya dan rantai kustodi.

Untuk mencapai tujuannya, IFCC-KSK melakukan koordinasi dan mengembangkan lebih lanjut pelaksanaan skema PEFC sebagai skema sertifikasi kehutanan yang kredibel di Indonesia, dan membangun kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat bisnis dan masyarakat umum (civil society) dalam mencapai pengelolaan hutan lestari.

Ruang Lingkup / Kegiatan

IFCC-KSK bermaksud untuk bergabung sebagai anggota penuh PEFC dan sebagai National Governing Body PEFC di Indonesia.

Lingkup kegiatan IFCC-KSK antara lain adalah:

  • Membangun dan memperkuat kerjasama antara masyarakat bisnis dan masyarakat umum dalam mencapai pengelolaan hutan secara lestari.
  • Membangun hubungan yang saling menghargai dan produktif dengan semua pihak terkait, baik di Indonesia maupun di dunia internasional
  • Menjalin kerjasama dalam sertifikasi kehutanan dengan lembaga pemerintahan, antara lain Kementerian Kehutanan,Badan Standardisasi Nasional (BSN), dan Komite Akreditasi Nasional (KAN)
  • Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan auditor, serta uji kompetensi

Struktur Organisasi

Struktur Organisasi IFCC-KSK

Organ IFCC-KSK terdiri dari Rapat Umum Anggota (RUA), Badan pengurus, dan Badan Pengawas. Badan Pengurus sebagai organ yang melaksanakan kepengurusan IFCC-KSK, saat ini terdiri dari satu orang ketua umum yaitu Dr. Ir. H. Dradjad H. Wibowo, satu orang sekretaris umum yaitu Saniah, dan satu orang bendahara umum yaitu Dewi Suryati.

Badan Pengurus membentuk Sekretariat untuk melaksanakan kegiatan sehari-hari IFCC-KSK yang dipimpin oleh satu orang Executive Director yaitu Zulfandi Lubis, SH., satu orang Training Manager yang membawahi staff pelatihan, satu orang Public Relation Manager yang membawahi staf komunikasi/hubungan masyarakat, serta satu orang Financial Manager yang membawahi staf administrasi dan keuangan. _

Pranala luar