Hukum ruang angkasa

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum ruang angkasa adalah sebuah wilayah dari hukum yang mengatur aktivitas pemerintahan negara dan hukum internasional di luar angkasa.

Peluncuran STS-121 NASA

Pengembangan awal[sunting | sunting sumber]

Dimulai pada 1957, negara-negara mulai mendiskusikan sistem sampai memutuskan penggunaan perdamaian di luar angkasa.[1][2]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ inesap.org Diarsipkan 2008-03-18 di Wayback Machine. Peaceful Uses of Outer Space and International Law.
  2. ^ UN website UN Resolution 1148 (XII).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]