Hukum pidana internasional

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Banyaknya kejahatan perang yang terjadi menjadi salah satu penyebab berdirinya hukum pidana internasional

Hukum pidana internasional merupakan bagian dari aturan internasional yang dirancang untuk melarangan kategori kejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional juda dapat dikatakan sebagai hukum pidana nasional yang memiliki aspek internasional.[2] Hukum pidana internasional pada hakikatnya diberlakukan pada hukum antar bangsa tanpa mengkesampingkan prinsip-prinsip internasional.[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Tuntutan internasional perihal kejahatan perang menutut antar bangsa memberlakukan hukum yang mengatur seperangkat aturan tentang larangan-larangan kategori kejahatan tertentu.[1] Hukum pidana internasional diberlakukan karena adanya banyak kejahatan perang yang dikejam oleh negara internasional salah satunya kejahatan genosida pada tahun 1981 terhadap pimpinan Jerman dan Turki yang melakukan pembersihan etnis minoritas Armenia, pembantaian Suku Kurdi di Turki, pembantaian oleh nazi Jerman.[1] Melihat banyaknya pelanggaran-pelanggar berat tersebut membuat antar negara membentuk hukum internasional.[1] Hukum internasional semakin sempurna setelah ditandatanganinya statuta Roma untuk membentuk mahkamah pidana internasional yaitu sebuah pengadilan terhadap tindak kejahatan paling berat seperti agresi genosida yaitu kejahatan terhadap kemanusiaan serta berbagai bentuk kejahatan perang lainnya yang dikategorikan sebagai pelanggaran berat.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c d e f Sudjidno.2006.Hukum Pidana Internasiona.Hukum Universitas Brawijaya
  2. ^ Fadli Andi Natsif.2006.Prahara Trisakti dan Semanggi.38