Hukum internasional umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hukum internasional umum mengacu pada struktur dan tata tertib negara berdaulat; entitas yang mirip, seperti Takhta Suci; dan organisasi antarpemerintah. Dalam arti luas, hukum internasional juga dapat memengaruhi perusahaan multinasional dan individu, dampak yang terus berubah di luar interpretasi dan penegakan hukum. Hukum internasional umum semakin sering digunakan dan dianggap penting pada abad ke-21 seiring meningkatnya perdagangan global, kerusakan lingkungan global, kesadaran pelanggaran hak asasi manusia, percepatan transportasi internasional, dan ledakan komunikasi global.

Bidang studi ini menggabungkan dua cabang utama, hukum negara (jus gentium) dan perjanjian dan konvensi internasional (jus inter gentes).

Ahli hukum Italia Sir Alberico Gentili merupakan orang pertama yang berkarya di bidang hukum internasional umum. Bidang ini berbeda dengan hukum internasional swasta yang mengacu pada penyelesaian konflik hukum. Dalam arti luas, hukum internasional "terdiri dari aturan dan prinsip penerapan umum terkait tata tertib negara dan organisasi antarpemerintah beserta hubungannya inter se, serta sebagian hubungannya dnegan masyarakat, baik hubungan yang bersifat alamiah atau yuridis."[1]

Hubungan internasional[sunting | sunting sumber]

Wilayah dan laut[sunting | sunting sumber]

Organisasi internasional[sunting | sunting sumber]

Kebijakan sosial dan ekonomi[sunting | sunting sumber]

Hak asasi manusia[sunting | sunting sumber]

Tenaga kerja[sunting | sunting sumber]

Templat:Glist global labour

Pembangunan dan keuangan[sunting | sunting sumber]

Hukum lingkungan[sunting | sunting sumber]

Perdagangan[sunting | sunting sumber]

Konflik dan militer[sunting | sunting sumber]

Perang dan konflik bersenjata[sunting | sunting sumber]

Kemanusiaan[sunting | sunting sumber]

Hukum pidana internasional[sunting | sunting sumber]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Columbia Law School, McKeever, 2003 — Definition of International Law". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2009-03-09. Diakses tanggal 2015-06-07. 
  2. ^ "OHCHR". Web.archive.org. 30 May 2008. Archived from the original on 2008-05-30. Diakses tanggal 9 October 2011. 
  3. ^ "Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women". United Nations. Diakses tanggal 9 October 2011. 
  4. ^ "Convention on the Rights of Persons with Disabilities". United Nations. 30 March 2007. Diakses tanggal 9 October 2011. 

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]