Hukum di Gibraltar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Gibraltar

Artikel ini adalah bagian dari seri:
Politik dan Ketatanegaraan
Gibraltar



Negara lain · Atlas
 Portal politik

Hukum Gibraltar adalah gabungan hukum umum dan statuta yang sangat dipengaruhi hukum Inggris.

Undang-Undang (Penerapan) Hukum Inggris tahun 1962 menyatakan bahwa hukum umum Inggris akan diterapkan di Gibraltar kecuali dibatalkan oleh hukum Gibraltar. Namun karena Gibraltar merupakan teritori seberang laut Britania berpemerintahan sendiri, Gibraltar masih mempertahankan status pajaknya sendiri dan parlemen dapat memberlakukan hukum terbebas dari pengaruh Britania Raya.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]