Hukum Yerusalem

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Hukum Dasar: Yerusalem, Ibukota Israel

Hukum Yerusalem (Ibrani: חוק יסוד: ירושלים בירת ישראל, Arab: قانون القدس) adalah nama umum dari Hukum Dasar: Yerusalem, Ibu kota Israel yang dinyatakan oleh Knesset pada 30 Juli 1980 (17 Av 5740). Undang-undang itu menegaskan Yerusalem adalah ibu kota abadi Israel dan tidak dapat dibagi dua dengan negara mana saja, termasuk Palestina. Sejak itu, semua kantor pemerintah, termasuk istana presiden dan kediaman resmi perdana menteri Israel, dipindah dari Tel Aviv ke Yerusalem Barat.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Faisal Assegaf. "Tanah Tuhan jadi rebutan" (dalam bahasa Indonesia). Diakses tanggal 3 Mei 2013. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]