Hendarman Supandji

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari
Hendarman Supandji
Hendarman Supandji

Masa jabatan
9 Mei 200724 September 2010
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
Pendahulu Abdul Rahman Saleh
Pengganti Darmono (Plt.)

Lahir 6 Januari 1947
Klaten, Jawa Tengah
Kebangsaan Indonesia
Almamater Universitas Diponegoro
Agama Islam

Hendarman Supandji (lahir di Klaten, Jawa Tengah, 6 Januari 1947; umur 65 tahun) adalah Jaksa Agung Indonesia sejak 9 Mei 2007 hingga 24 September 2010. Ia menggantikan Abdul Rahman Saleh dan digantikan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono (sebagai pelaksana tugas). Sebelum diberhentikan, sejak tanggal 22 September 2010 keabsahan jabatan Hendarman diperdebatkan menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004.

Daftar isi

[sunting] Pendidikan

[sunting] Karier

  • Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, 1979-1981
  • Pusat Operasi Intelijen Kejaksaan Agung, 1982-1983
  • Diperbantukan di Badan Koordinasi Instruksi Presiden untuk masalah narkotika dan diperbantukan di Botasupal Bakin, 1984-1985.
  • Kepala seksi penanggulangan tindak pidana umum intelijen Kejaksaan Agung, 1985-1990
  • Atase Kejaksaan di KBRI Bangkok, 1990-1995
  • Kepala Pusdiklat Kejaksaan Agung, 1995-1996
  • Asisten Perdata dan TUN di Kejati Palembang, 1996-1997
  • Staf khusus Jaksa Agung, 1998
  • Kepala Biro Keuangan Kejaksaan Agung, 1998-2002
  • Jaksa tinggi di Yogyakarta dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan
  • Jaksa Agung Muda Pidana Khusus 25 April, 2002-2004
  • Jaksa Agung 2007-2010

[sunting] Jaksa agung

[sunting] Kontroversi keputusan MK

Menyusul keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 22 September 2010 yang mengabulkan sebagian gugatan Yusril Ihza Mahendra terhadap masa jabatan jaksa agung dalam UU No. 16 Tahun 2004, keabsahan jabatan Hendarman menjadi diperdebatkan. Menurut Ketua MK Mahfud MD, berdasarkan keputusan tersebut, sejak 22 September 2010 pukul 14.35 WIB, Hendarman tidak lagi menjadi Jaksa Agung yang sah. Sementara pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi dan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, tetap berkeyakinan bahwa jabatan Hendarman sah karena tidak ada bagian dalam keputusan MK yang menyatakan apa yang dikemukakan oleh Mahfud tersebut.[1][2][3][4][5][6]

Pada tanggal 24 September 2010, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengakhiri perdebatan dengan mengeluarkan keputusan presiden yang memberhentikan Hendarman. Sejak dikeluarkannya keppres tersebut, Hendarman resmi diberhentikan dan tugas serta wewenangnya dilaksanakan oleh Wakil Jaksa Agung Darmono sebagai pejabat sementara.[7][8]

[sunting] Referensi

Jabatan pemerintahan
Didahului oleh:
Abdul Rahman Saleh
Jaksa Agung Indonesia
9 Mei 2007 - 24 September 2010
Digantikan oleh:
Darmono
(Pelaksana Tugas)
Akun
Ruang nama

Varian
Tindakan
Navigasi
Komunitas
Wikipedia
Cetak/ekspor
Peralatan
Bahasa lain