Harini Wiyoso

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Harini R. Wiyoso (ER: Harini R. Wijoso; lahir tahun 1938?) adalah seorang pengacara Indonesia yang namanya mencuat dalam kasus penyuapan Probosutedjo terhadap Ketua Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bagir Manan, dan beberapa hakim lainnya.

Sebelumnya ia adalah seorang Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta. Perkawinannya dengan Endro Wijoso, mantan dosen Akademi Perkebunan LPP Yogyakarta, membuahkan seorang anak.

Kasus Suap Probosutedjo[sunting | sunting sumber]

Harini adalah salah seorang pengacara Probosutedjo dalam kasus penyimpangan Dana Reboisasi. Pada bulan Agustus 2005 Harini menemui seorang staf MA yang bernama Pono Waluyo dan menanyakan cara melakukan pendekatan kepada ketua MA, Bagir Manan, agar mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan kliennya. Akhirnya disepakati bahwa Pono bersama beberapa kawannya akan membantu proses tersebut dengan imbalan sebesar 1,8 miliar ditambah 3 miliar untuk ketua MA. Namun saat serah terima uang tersebut pada tanggal 30 September 2005, KPK melakukan pengerebekan dan Harini beserta kelima staf MA yang terlibat kemudian ditangkap.

Pada 30 Juni 2006, oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Wiyoso divonis hukuman penjara empat tahun.

Rujukan[sunting | sunting sumber]