Hakim bin Hizam

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari Hakim bin Hazm)

Hakim bin Hizam (Arab: حكيم بن حزام ) adalah salah satu sahabat nabi Muhammad. Lahir 557 M Wafat 674 M

Biografi[sunting | sunting sumber]

Keluarga[sunting | sunting sumber]

Hakim bin Hizam adalah anak dari Hizam bin Khuwailid bin Asad, jadi Hakim adalah keponakan Khadijah. Hakim bin Hizam adalah anak pertama, jadi Hizam berkunyah Abu Hakim. Ibunya, Fakhitah binti Zuhair bin Harits bin Asad, ibunya juga berkunyah Ummu Hakim. Saudara Hakim adalah Khalid, Abdullah, Yahya, Huzaim, Hisyam, Sumayah, Amirah, Hasyimah, Khaulah.

Hakim menikahi sepupunya Zainab binti Awwam dan memiliki anak: Abdullah, Yahya, Hisyam, Khalid.

Sahabat Nabi yang Dermawan[sunting | sunting sumber]

Keutamaan dari Hakim yang lain adalah sikap rendah hatinya, sehingga dia sangat dihormati oleh masyarakat. Dia pun selalu bersedia membantu orang lain yang sedang tertimpa kesusahan. Ayahnya bernama Hizam, yang adalah putra dari Khuwaylid. Oleh karenanya, Hakim tak lain merupakan kemenakan Khadijah, istri Rasulullah, sebab Khadijah adalah putri Khuwaylid.

Kelahiran Hakim bermula ketika berlangsung sebuah acara festival di Mekkah. Sang ibu yang tengah hamil tua, bersama beberapa wanita, lantas masuk ke dalam Kabah untuk berdoa, sebagaimana kebiasaan saat festival. Akan tetapi, secara tiba-tiba, perut sang ibu mendadak sakit dan merasa hendak melahirkan. Dia tidak kuat lagi untuk bergerak dan terpaksa dibaringkan di Kabah. Sesudah dipersiapkan persalinannya, tak lama kemudian seorang bayi terlahir ke dunia kemudian diberi nama Hakim.

Kaya dari kecil[sunting | sunting sumber]

Hakim dibesarkan di keluarga berada. Dia pun benar-benar menikmati statusnya sebagai anak dari keluarga terpandang di Makah. Meski demikian, orang tua Hakim tidak serta merta memanjakannya, bahkan dia diberi tanggungjawab untuk melaksanakan rifadah, yakni membantu siapa saja yang membutuhkan pertolongan, terutama pada musim haji. Hakim pun benar-benar melaksanakan amanat itu dengan penuh keikhlasan bahkan tak jarang dia membantu para jamaah haji menggunakan uangnya sendiri.

Hakim pun bersahabat erat dengan Muhammad, jauh sebelum dia menjadi Rasul. Kendati usianya lima tahun lebih tua dari Rasulullah, tetapi hal tersebut tidak menghalangi hubungan keduanya. Mereka kerap berbincang serta menikmati kebersamaan sebagai sahabat. Hubungan pertemanan antara Rasulullah dan Hakim menjadi kian dekat manakala Rasul menikah dengan bibinya, Khadijah binti Khuwaylid.

Patut dicatat, meski lama bersahabat dengan Rasul, tetapi Hakim tidak memeluk Islam hingga peristiwa penaklukan Makkah. Itu berarti lebih dari 20 tahun setelah Islam didakwahkan secara terang-terangan oleh Muhammad. Terhadap hal itu, Hakim sendiri merasa menyesal dengan apa yang sudah dilakukannya sebelum memeluk agama Islam. Ketika pertama kali mengucap dua kalimah syahadat, dia benar-benar amat bersalah serta menyesali setiap detik dalam hidupnya sebagai seorang musyrik dan menolak kebenaran dari Allah dan Rasul-Nya.

Sehari setelah dia masuk Islam, seorang anaknya melihat Hakim tampak menangis. Maka bertanyalah sang anak, "Mengapa ayah menangis?" Hakim menjawab sambil tersedu, "Banyak hal yang membuatku menangis, anakku. Yang terutama adalah begitu lamanya waktu bagi aku untuk memeluk Islam. Padahal, dengan menerima ajaran Islam banyak kesempatan dapat diraih untuk melaksanakan kebaikan, tetapi itulah yang nyatanya telah aku lewatkan. Hidupku tersia-sia ketika terjadi perang Badar dan perang Uhud.

Setelah Uhud, aku berkata pada diri sendiri, bahwa aku tidak akan lagi membantu kaum kafir Quraisy melawan Muhammad, dan aku tidak ingin meninggalkan Makkah. Saat aku merasa ingin menerima Islam, aku segera berpaling dan melihat orang-orang di sekelilingku yang kebanyakan kaum kafir Quraisy, untuk kemudian bergabung kembali dengan mereka. Oh andai aku tidak berlaku seperti itu. Tidak ada yang dapat menghancurkan kita selain ketaatan buta kita terhadap nenak moyang. Jadi, kenapa aku tidak menangis, anakku?"

Nabi Muhammad memang terkejut manakala seorang yang rendah hati dan berpengatahun seperti Hakim, tidak memeluk Islam. Untuk waktu lama, Rasul sangat berharap bahwa Hakim serta orang-orang yang sepertinya, dapat terbuka mata hati serta menerima kebenaran Islam. Malam sebelum penaklukan Makkah, Rasulullah berkata kepada para sahabat, "Ada empat orang di Makkah yang aku ingin agar mereka bersedia memeluk agama Islam." Sahabat lantas bertanya, "Siapa saja mereka itu ya Rasul?" "Mereka antara lain Attab bin Usayd, Jubayr bin Mutim, Hakim bin Hazm dan Suhayl bin Amr," jawab Rasul. "Dengan ridho Allah, mereka akan menjadi Muslim."

Ketika pasukan Islam masuk kota Makkah dan membebaskan kota itu dari jahiliyah, Dia lantas berseru, "Siapa saja yang bersedia mengakui tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, maka dia akan selamat..Siapa saja yang berlindung di Kabah serta meletakkan senjatanya, dia juga akan selamat. Siapa saja yang masuk dan berlindung di rumah Abu Sufyan, dia selamat. Dan siapa saja yang masuk dan berlindung di rumah Hakim ibn Hazm, dia selamat."

Tak berapa lama, Hakim pun bersegera memeluk Islam dengan sepenuh hati. Dia lantas bertekad untuk menebus segala dosa yang pernah dia perbuat semasa hari-hari jahiliyahnya serta apapun yang pernah dia lakukan untuk menentang Rasulullah. Dia ingin menebusnya demi kemuliaan Islam.

Rajin berderma[sunting | sunting sumber]

Pada masa itu, Hakim merupakan pemilik dari sebuah bangunan bersejarah di Makkah bernama Dar an-Nadwah. Di tempat itu, biasanya para pemuka Quraysy berkumpul dan berdiskusi tentang banyak hal. Mereka pun banyak membuat rencana jahat terhadap Nabi Muhammad di sana. Hakim memutuskan untuk menjual bangunan itu, demi menghapus kenangan kelam masa lalu. Dijualnya bangunan tersebut seharga 100 ribu dirham. Seorang kemenakannya pun bertanya, "Anda telah menjual bangunan berharga itu kepada orang Quraisy, paman?"

Dengan sabar Hakim menjawab, "Kebanggaan dan kejayaan semu kini telah hilang dan berganti nilai takwa. Aku hanya menjual sebuah bangunan namun dengan harapan dapat menggantinya nanti di syurga. Dan aku berjanji akan mendermakan seluruh hasil dari penjualan ini di jalan Allah."

Bukan hanya itu saja. Saat melaksanakan ibadah haji, dia menyembelih sekitar 100 ekor unta serta membagi-bagikan dagingnya kepada kaum fakir miskin di Makkah. Demikian pula ketika di padang Arafat, bersamanya ada sebanyak 100 budak, dan setelah memberikan masing-masing segenggam perak, para budak itu pun dibebaskannya.

Hakim memang amat dermawan dan di saat yang sama dia selalu ingin mendapatkan lebih. Seusai perang Hunain, dia meminta sejumlah pampasan perang kepada Rasul. Dia kemudian meminta lebih dan Rasul kembali memberikannya. Hakim belum lama memeluk Islam akan tetapi Rasul amat pemurah kepada mereka yang baru memeluk Islam agar mereka bersedia menerima Islam sepenuhnya. Hakim pun mendapat pampasan perang dalam jumlah cukup banyak.

Maka Rasul pun berkata kepada Hakim, "Wahai Hakim! Segala harta benda ini amatlah menarik. Siapa saja yang memilikinya dan merasa puas dengannya akan diberkahi sebaliknya siapa yang merasa tidak puas, tidak akan diberkahi. Dia akan seperti orang makan namun tidak pernah merasa kenyang. Tangan di atas lebih baik dari tangan yang di bawah."

Petuah Rasul ini sangat membekas di hatinya. Dia merasa tersentuh dan lantas berkata kepada Rasul,"Ya utusan Allah, aku tidak akan meminta kepada siapa pun selain kamu untuk apa pun." Sejarah mencatat, Hakim benar-benar menepati ucapannya. Sahabat Rasul ini tidak pernah meminta apapun juga kepada orang lain hingga dia meninggal dunia.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]