Hakim-Hakim 4

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Hakim-hakim 4 (disingkat Hak 4) adalah bagian dari Kitab Hakim-hakim dalam Alkitab Ibrani atau Perjanjian Lama di Alkitab Kristen.[1][2]

Teks

  • Naskah sumber utama: Masoretik, Septuaginta dan Naskah Laut Mati.
  • Pasal ini terdiri dari 24 ayat.
  • Berisi catatan keadaan orang Israel setelah Yosua bin Nun mati,[3] di mana Allah membangkitkan hakim-hakim untuk memimpin orang Israel, antara lain yang disebutkan di pasal ini yaitu: Debora, dengan panglima tentaranya Barak bin Abinoam.

Waktu

  • Kisah yang dicatat di pasal ini terjadi setelah kematian Ehud, seorang hakim di Israel.[4]

Struktur

Pembagian isi pasal (disertai referensi silang dengan bagian Alkitab lain):

Ayat 4

Pada waktu itu Debora, seorang nabiah, isteri Lapidot, memerintah sebagai hakim atas orang Israel.[5]

Debora adalah seorang nabiah; ia memiliki karunia-karunia bernubuat yang memungkinkan dia mendengar berbagai amanat Allah dan menyampaikan kehendak-Nya kepada umat itu (ayat Hakim–hakim 4:6–7). Hubungan erat Debora dengan Allah membuat dirinya sangat berpengaruh di antara umatnya (ayat Hak 4:8).[6] Ia mempunyai tempat yang tetap untuk bertugas, yaitu "biasa duduk di bawah pohon korma Debora antara Rama dan Betel di pegunungan Efraim, dan orang Israel menghadap dia untuk berhakim kepadanya".[7]

Referensi

  1. ^ W.S. LaSor, D.A. Hubbard & F.W. Bush. Pengantar Perjanjian Lama 1. Diterjemahkan oleh Werner Tan dkk. Jakarta:BPK Gunung Mulia. 2008. ISBN 979-415-815-1, 9789794158159
  2. ^ J. Blommendaal. Pengantar kepada Perjanjian Lama. Jakarta:BPK Gunung Mulia, 1983. ISBN 979-415-385-0, 9789794153857
  3. ^ Hakim–hakim 2:6–9
  4. ^ Hakim–hakim 4:1
  5. ^ Hakim–hakim 4:4
  6. ^ The Full Life Study Bible. Life Publishers International. 1992. Teks Penuntun edisi Bahasa Indonesia. Penerbit Gandum Mas. 1993, 1994.
  7. ^ Hakim–hakim 4:5

Lihat pula

Pranala luar