Haji tamattu'
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
| Artikel ini adalah bagian dari seri tentang: |
| Islam |
|---|
Haji Tamattu' adalah mendahulukan umrah dari ibadah haji. Yaitu memakai ihram dari miqat dengan niat umrah pada musim haji, setelah tahallul, memakai ihram lagi dengan niat haji pada hari Tarawiah (8 Zulhijah). Bagi yang melaksanakan haji Tamattuk diwajibkan membayar dam.
