Garunggung, Tanjung, Tabalong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Garunggung
Kantor kepala desa Garunggung
Kantor desa Garunggung
Negara Indonesia
ProvinsiKalimantan Selatan
KabupatenTabalong
KecamatanTanjung
Kode pos
71515
Kode Kemendagri63.09.04.2012
Luas18,78 km²
Jumlah penduduk1430 jiwa

Garunggung adalah salah satu desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Luas wilayah Desa Garunggung kurang lebih 18,78 km² dengan permukaan tanah yang rata dan bergunung-gunung serta kaya akan potensi alamnya. Desa Garunggung terdiri dari 6 Rukun Tetangga dan memiliki 2 wilayah perkampungan yaitu Pangi dan Garunggung. Jarak dari Desa Garunggung menuju Ibu Kota Kecamatan + 13 Km dengan waktu tempuh kurang lebih 15 menit dan jarak ke Ibu Kota Kabupaten Tabalong adalah 12 Km dan jarak Ibu Kota Provinsi 245 Km.

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Awal mula sejarah desa Garunggung belum diketahui secara pasti. Tapi cerita yang berkembang di masyarakat mengenai awal mulanya Desa Garunggung berasal dari kisah sepasang suami istri bernama Diang Puracit dan Utuh Karamput yang hidup disebuah Dusun kecil.

Pada zaman dahulu disebuah Dusun kecil hiduplah sepasang suami istri yang belum dikarunai seorang anak meskipun sudah puluhan tahun menikah. Hal ini tentu saja membuat pasangan suami istri ini merasa sedih dan setiap hari selalu memikirkan akan kehadiran si buah hati, berbagai macam cara sudah diupayakan supaya sang istri dapat mengandung namun tidak juga membuahkan hasil. Keadaan ini membuat sang suami sering murung dan menyendiri tanpa mau diajak bicara oleh istrinya. Hari ke hari keadaan tidak berubah bahkan sang suami semakin menunjukkan sikap yang aneh hingga pada akhirnya disuatu malam yang gelap gulita sang suami pergi entah ke mana tujuannya meninggalkan istrinya tanpa meninggalkan pesan.

Keesokan harinya, betapa terkejutnya Diang Puracit setelah meraba-raba ke samping kiri/kanan tidurnya ternyata Utuh Karamput tidak ada, Diang Puracit pun memanggil Utuh Karamput berkali – kali namun tidak ada sahutan terdengar sampai akhirnya Diang Puracit tidak bisa mengeluarkan suara karena serak. Sejak saat itu Diang tidak mempunyai siapa – siapa lagi, setiap hari Diang Puracit selalu menangis sampai meraung – raung (Meraung = Manggarung Bhs. Banjar Bukit/Udik, Pahuluan)dibawah pohon Jambu Agung tua. Berawal dari cerita itulah akhirnya Dusun kecil tersebut diberi nama Garunggung, Garung berarti menangis nyaring, Gung adalah nama buah jambu Agung lalu digabungkan menjadi Garunggung . Sampai sekarang pohon Jambu Agung tua tersebut masih berdiri tegak persis disamping kiri Kantor Desa Garunggung menjadi saksi perjalanan sejarah Desa Garunggung dari dahulu hingga sekarang.

Desa Garunggung merupakan salah satu desa di wilayah kecamatan Tanjung Kabupaten Tabalong yang merupakan hasil regrouping dari dua desa bertetangga yaitu Desa Pangi dan Desa Garunggung, terdiri dari 6 Rukun Tetangga dipimpin 1 orang kepala desa dengan dibantu 3 orang kasi dan 2 orang kaur.

Geografi[sunting | sunting sumber]

Batas wilayah[sunting | sunting sumber]

Dilihat dari batas wilayah administratif Desa Garunggung berbatasan dengan:

Sebelah Utara : Desa Kitang
Sebelah Selatan : Desa Juai
Sebelah Barat : Provinsi Kalimantan Tengah
Sebelah Timur : Desa Kasiau Raya

Kependudukan[sunting | sunting sumber]

Catatan terakhir bulan April 2016 jumlah penduduk Desa Garunggung adalah 1430 jiwa yang terhimpun dalam 396 Kepala Keluarga. Jumlah penduduk laki-laki terdapat 663 jiwa dan perempuan 767 jiwa.

Mata pencaharian utama penduduk desa adalah sebagai petani dan pekebun. Akan tetapi terdapat juga penduduk yang berprofesi sebagai karyawan swasta, berternak, dan PNS.

Perhubungan dan Komunikasi[sunting | sunting sumber]

Desa Garunggung merupakan Desa yang dilewati Jalan kabupaten beraspal kelas III A yang mendukung lancarnya arus transportasi dengan kendaraan roda 2 dan roda 4, untuk ke kabupaten dengan jarak tempuh 13 km cukup memerlukan waktu 15 menit, Di sebelah Barat perbatasan desa yaitu Provinsi Kalimantan Tengah dapat ditempuh dengan kendaraan R2 dan R4 namun saat ini kondisi jalan masih belum seluruhnya beraspal sehingga untuk akses ke dan dari desa Kambitin Raya sampai ke batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah sedikit mengalami hambatan. Untuk layanan komunikasi telepon Celluler di desa Garunggung pada lokasi tertentu sudah mampu menerima sinyal jaringan 3G dan H+ namun pada lokasi yang masih tertutup oleh pepohonan hanya dapat menerima sinyal GSM. Sedangkan untuk media komunikasi Televisi dan Radio cukup baik diterima karena sebagian besar masyarakat sudah memiliki antena parabola dengan receiver digital.

Pemerintahan[sunting | sunting sumber]

Penyelenggaraan pemerintahan desa dan pelaksanaan pembangunan desa sudah berjalan dengan baik sejak adanya kantor desa, tetapi dibeberapa titik masih terdapat kekurangan terutama dari segi pelayanan administrasi, hal ini bukan berarti rendahnya kualitas pelayanan kami melainkan dari masyarakat itu sendiri yang tidak mau datang ke kantor desa jika ada keperluan terkait masalah administrasi, disamping itu pula masyarakat yang datang tidak mengetahui persyaratan yang harus dibawa dari rumah sehingga adakalanya sebuah urusan jadi terhambat dan tidak dapat diselesaikan dengan cepat.

Dalam hal pembangunan masih terdapat beberapa kendala yaitu masih adanya masyarakat yang beranggapan bahwa pembangunan yang dilaksanakan menguntungkan pihak pelaksana dalam hal ini LPM yang menangani sehingga ada sebagian masyarakat yang meminta ganti rugi jika tanahnya terkena proyek pembuatan jalan. Hal ini tentu saja menghambat jalannya pembangunan. Pertanyaannya, apakah pembangunan yang dilaksanakan menguntungkan bagi masyarakat atau justru sebaliknya, ini merupakan tantangan yang harus dihadapi dan diselesaikan secara bijaksana sehingga tidak menjadi salah persepsi dikalangan masyarakat.

Kegagalan dan keberhasilan dalam merencanakan, melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan tersebut merupakan indikator keberhasilan dan kegagalan kinerja pemerintahan desa. Oleh sebab itu Pemerintahan Desa tanpa sistem perencanaan pembangunan yang baik sama dengan tata kelola pemerintahan yang tidak baik. Meskipun niat awal dari penyelenggaraan pemerintahan desa adalah bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. Melalui sistem dan mekanisme perencananaan yang baik akan dapat ditetapkan rencana kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat, bukan keinginan seseorang semata.

Seiring dengan adanya otonomi desa melalui dikeluarkannya:

  1. Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tentang Desa;
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 tahun 2014 tentang Pembangunan Desa,

Pemerintah Desa Garunggung bertekad untuk menjalankan sistem yang sudah dibuat oleh pemerintah pusat dalam menerima tantangan peningkatan otonomi dan kemandirian desa Garunggung menjadi Pemerintahan Desa yang tangguh dan profesional dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan.

Sosial dan Keagamaan[sunting | sunting sumber]

Penduduk Desa Garunggung 100% pemeluk agama Islam, dalam berkehidupan sosial bermasyarakat warga desa selalu mengutamakan syariat ajaran agama Islam dalam berkehidupan bermasyarakat sehari-hari. Seperti halnya dalam kegiatan perayaan hari-hari besar Islam semangat kerja sama dan gontong-royong dalam kegiatan masih melekat kental dalam diri masyarakat.

Di Desa Garunggung Ada beberapa organisasi kemasyarakatan bidang keagamaan yang aktif seperti kelompok Yasinan, Burdah dan Habsyi. Dikatakan organisasi kemasyarakatan karena dalam kegiatannya tersebut terdapat ketua kelompok, sekretaris, bendahara dan anggota. Sarana dan prasarana tempat ibadah di Desa Garunggung terdiri dari 1 buah Masjid dan 4 buah Langgar. Adapun rinciannya sebagai berikut:

No. Tempat Ibadah Tahun Pembuatan Lokasi
1. Masjid As Sholaha 1947 RT 03
2. Langgar Nurul Iman 1970 RT 01
3. Langgar Darul Muttaqien 1975 RT 04
4. Langgar Nurul Muhajirin 2006 RT 05
5. Langgar Al Ikhwan 1967 RT 06

Ekonomi[sunting | sunting sumber]

Kegiatan ekonomi yang berkembang di masyarakat Desa Garunggung antara lain usaha warung minum, kios, usaha perkebunan, usaha pertanian, usaha jasa, dan lain-lain.

1) Pertanian

Masyarakat Desa Garunggung sebagian ada yang berprofesi sebagai petani. Mereka menggarap sawah tadah hujan meliputi lahan seluas 26,91 ha. Dari data Monografi tahun 2013 Produksi padi yang dihasilkan masyarakat berkisar 113,4 ton pertahun.

Pada masa tanam dan pascapanen umumnya petani menggunakan alat mesin pertanian seperti semprot hand sprayer, perontok padi, karpet jemur, karung penyimpan, dan mesin penggilingan. Hasil panen sebagian besar digunakan untuk kebutuhan makan sehari-hari para petani.

2) Perkebunan

Selain pertanian sawah dan ladang masyarakat desa Garunggung melakukan usaha di sektor perkebunan yaitu perkebunan karet yaitu secara komulatif seluas 353 hektar. Dari usaha perkebunan karet ini petani karet memperoleh penghasilan rata-rata Rp. 6.000,- 8.000 per kilogram pada tahun 2014. Saat ini karet masyarakat desa Garunggung laku terjual hanya Rp. 6.000 per kg. Ini sangat berpengaruh terhadap ekonomi masyarakat, daya beli masyarakat menurun drastis dan spontan melumpuhkan perekonomian para petani karet umumnya.

Pada tahun 2012 yang lalu Bupati terpilih pernah berjanji akan melakukan pengendalian harga jual karet petani agar stabilitas harga karet tetap terjaga dengan cara membangun Koperasi Petani karet namun sampai saat ini belum terealisasi, hal ini sangat bisa dimaklumi karena untuk itu sangat tidak mudah dan banyak hal yang harus dilakukan.

PERKEBUNAN KARET MASYARAKAT DESA

3) Peluang Pendapatan Desa Garunggung dari Perusahaan

Sampai sejauh ini sejak perusahaan PT. Bharda Cemerlang beroperasi di wilayah desa Garunggung sangat sedikit memberikan kontribusi kepada desa itupun hanya bersifat kondisional, hal ini tentu sangat ironis sekali karena sedikit banyaknya akibat dari kegiatan perusahaan ada juga yang berdampak negatif bagi warga desa seperti halnya masalah lingkungan. Oleh sebab itu dengan semakin mencuatnya masalah otonomi desa ini, kami beserta seluruh unsur masyarakat Desa Garunggung akan melakukan penguatan desa melalui penyusunan Perdes-perdes yang sudah ada peraturan-peraturan pendukungnya untuk memicu pihak perusahaan agar meningkatkan lagi kontribusi dan tanggungjawab sosial perusahaan dengan dana CSRnya terhadap masyarakat Desa Garunggung.

Pendidikan[sunting | sunting sumber]

Kesadaran masyarakat Desa Garunggung tentang pentingnya pendidikan sudah mulai tumbuh. Hal ini dilihat dari banyaknya anak-anak yang melanjutkan sekolah ke jenjang atas bahkan ke perguruan tinggi dan mulai berkurangnya angka anak yang putus sekolah. Program pemerintah tuntaskan pendidikan anak 12 tahun sangat kami rasakan di Desa Garunggung dan sangat membantu masyarakat desa untuk memperoleh pendidikan. Adapun sarana dan prasarana pendidikan yang terdapat di Desa Garunggung terdiri dari 1 buah TK, 2 buah SD, 3 buah TK Al Qur’an, dan 1 buah Pondok Pesantren Tahfidz Qur’an.

No Nama Sekolah Lokasi
1. SDN PANGI RT 05
2. SDN GARUNGGUNG RT 02
3. TK AL AMIN RT 03