Gampong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.46 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 3 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q4285979)

Gampong adalah pembagian wilayah administratif di Provinsi Aceh, Indonesia. Gampong berada di bawah Mukim. Gampong merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Gampong bukanlah bawahan Sagoe Cut (kecamatan), karena Sagoe Cut merupakan bagian dari perangkat daerah Sagoe (kabupaten) atau kota, sedangkan Gampong bukan merupakan bagian dari perangkat daerah. Berbeda dengan Kelurahan, Gampong memiliki hak mengatur wilayahnya yang lebih luas. Namun dalam perkembangannya, sebuah gampong dapat diubah statusnya menjadi kelurahan.

Perangkat pemerintahan

Badan Perwakilan Gampong disebut Tuha Peut yang terdiri dari unsur ulama, tokoh adat, pemuka masyarakat, dan cerdik pandai yang ada di gampong yang bersangkutan.

Lembaga eksekutif gampong terdiri dari Keuchik dan Teungku Imeum Meunasah beserta Perangkat Gampong.

Aturan-aturan, petunjuk-petunjuk, adat istiadat yang ditetapkan oleh Keuchik setelah mendapat persetujuan Tuha Peuet Gampong disebut Reusam Gampong.

Dalam wilayah Gampong terdapat sejumlah Dusun/Jurong atau nama lain dikepalai oleh Kepala Dusun/Jurong atau nama lain, yang merupakan unsur pelaksana wilayah dari Pemerintah Gampong.

Fungsi

  1. Penyelenggaraan pemerintahan, baik berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi dan urusan tugas pembantuan serta segala urusan pemerintahan lainnya yang berada di Gampong;
  2. pelaksanaan pembangunan, baik pembangunan fisik dan pelestarian lingkungan hidup maupun pembangunan mental spiritual di Gampong;
  3. pembinaan kemasyarakatan di bidang pendidikan, peradatan, sosial budaya, ketentraman dan ketertiban masyarakat di Gampong;
  4. peningkatan pelaksanaan Syari’at Islam;
  5. peningkatkan percepatan pelayanan kepada masyarakat;
  6. penyelesaian persengketaan hukum dalam hal adanya persengketaan-persengketaan atau perkara-perkara adat dan adat istiadat di Gampong.

Kewenangan

  • kewenangan yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul Gampong dan ketentuan adat dan adat istiadat;
  • kewenangan yang diberikan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan;
  • kewenangan yang berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan belum menjadi/belum dilaksanakan oleh Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim;
  • kewenangan pelaksanaan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Mukim.

Referensi

  • Qanun Provinsi Aceh Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pemerintahan Gampong