Gabriel Biel

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.23 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 12 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q61369)

Gabriel Biel (1420-1495), lahir di Speir (Jerman) pada pertengahan abad ke-15, merupakan seorang filsuf Jerman.[1] Dari tahun 1432, ia belajar di Universitas Heidelberg, Erfurt, dan Koln.[2] [1] Pada tahun 1460-an, ia bergabung pada Persaudaraan Kehidupan Bersama dan menjadi salah satu pimpinan gerakan itu. [2] Pada tahun 1484, ia menjadi guru besar teologi pertama pada Universitas Tubingen di Jerman Selatan, Pada tahun 1485 dan 1489, ia terpilih menjadi rektor.[2] Setelah mengundurkan diri dari Tubingen, ia menjadi pemimpin Balai Persaudaraan Kehidupan Bersama yang baru didirikan di Schonbuch hingga akhirnya ia meninggal di tempat tersebut pada tahun 1495.[2]

Biel memaparkan suatu urutan penyelamatan bagi orang berdosa, baik ia kafir yang belum dibaptis maupun orang Kristen yang sudah dibaptis tetapi hidup di luar kasih karunia karena dosa yang berat.[2] Menurutnya, langkah pertama ialah harus diambil oleh yang berdosa sendiri.[2] Ia harus berhenti membiarkan dirinya berdosa dan kembali kepada Allah.[2] Ia harus mengasihi Allah sepenuhnya di atas segala sesuatu.[2] Kesemuanya ini harus dicapai tanpa bantuan, harus sesuai dengan kehendak bebasnya, tanpa anugerah dan Roh Kudus. Inisiatif manusia ini membuatnya layak untuk mendapat anugerah Allah bukan sebagai upah, tetapi karena Allah oleh kemurahan hati-Nya telah menetapkan bahwa Ia akan mengaruniai mereka yang berusaha sebaik=baiknya.[2] Karena orang tersebut telah menerima anugerah Allah, maka sekarang orang berdosa itu dalam keadaan karunia, sehingga ia dapat beranjak pada perbuatan-perbuatan baik.[2] Perbuatan ini layak untuk diterima oleh Allah, dalam hal ini sebagai pelunasan hutang oleh manusia.[2]

Biel melihat ada dua perjanjian dari pihak Allah.[2] Ada perjanjian kemurahan hati yang mana melalui perjanjian ini, Allah berjanji untuk memberikan anugerah-Nya kepada mereka yang berusaha sebaik-baiknya.[2] Ada juga perjanjian keadilan, yang mana melalui perjanjian ini, Allah menetapkan bahwa mereka yang melakukan pekerjaan baik di bawah kasih karunia, patut diterima oleh-Nya sebagai orang yang berkebajikan.[2] Kedua perjanjian itu tidak dipaksakan kepada Allah. [2] Perjanjian tersebut timbul dari kenyataan bahwa Allah secara bebas dan dari kemurahan hati-Nya, memutuskan untuk menyatakannnya.[2]

Dalam hal ini, Biel mengombinasikan doktrin penyelamatan melalui anugerah dan melalui amal.[2] Keselamatan diperoleh melalui amal dalam artin bahwa kita layak menerima anugerah karena usaha kita yang sebaik mungkin.[2] Kemudian, Allah menerima kita karena kita melakukan perbuatan baik di bawah anugerah.[2] Namun, keselamatan juga diperoleh melalui anugerah dalam arti bahwa Allah tidak harus menetapkan perjanjian-perjanjian yang telah dinyatakan-Nya.[2]

Referensi

  1. ^ a b (Inggris) J.D. Douglas. 1978. The New International Dictionary of the Christian Church. Grand Rapids: Regency Reference Library. Hlm. 382
  2. ^ a b c d e f g h i j k l m n o p q r s t (Indonesia) Tony Lane. 2005. Runtut Pijar. Jakarta: BPK Gunung Mulia. Hlm. 123