Fungsionalisme

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Fungsionalisme adalah teori filsafat yang menganggap fenomena mental dalam kesatuan dinamis sebagai suatu sistem dari fungsi untuk pemuasan kebutuhan yang sifatnya biologis.[1] Fungsionalisme adalah sebuah pemikiran yang tidak menolak substansi imaterial, tetapi menyatakan bahwa pada akhirnya semua substansi bersifat material.[2] Fungsionalisme melihat masyarakat sebagai sebuah sistem dari beberapa bagian yang saling berhubungan satu dengan lainnya.[2] Satu bagian tidak bisa dipahami terpisah dari keseluruhan.[2] Dengan demikian, dalam perspektif fungsionalisme ada beberapa persyaratan atau kebutuhan fungsional yang harus dipenuhi agar sebuah sistem sosial bisa bertahan.[2]

Penganut paham ini memandang setiap elemen masyarakat memberikan fungsi terhadap elemen masyarakat lainnya. Perubahan yang muncul di suatu bagian masyarakat akan menimbulkan perubahan pada bagian yang lain pula. Perubahan dianggap mengacaukan keseimbangan masyarakat. Proses pengacauan itu berhenti pada saat perubahan tersebut telah diintegrasikan kedalam kebudayaan (menjadi cara hidup masyarakat). Oleh sebab itu menurut paham ini unsur kebudayaan baru yang memiliki fungsi bagi masyarakat akan diterima, sebaliknya yang disfungsional akan ditolak.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ (Indonesia)Shaadily, Hasan. Ensiklopedia Indonesia Jilid 3. Jakarta: Ikhtiar Baru dan Van Hoeve.
  2. ^ a b c d "Teori Fungsionalisme". [pranala nonaktif permanen]
  3. ^ Nur Djazifah (2012). Proses perubahan sosial di Masyarakat (PDF). Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Negeri Yogyakarat. hlm. 7-8. Diarsipkan (PDF) dari versi asli tanggal 2023-03-15. Diakses tanggal 2020-11-15.