Fiskal (pajak)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Fiskal adalah pajak yang harus dibayar setiap warga Indonesia yang akan berangkat ke luar negeri. Pada tahun 2004, biaya ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah). kemudian diganti dengan kebijakan bagi pemilik NPWP dibebaskan dan bagi non pemilik NPWP dikenakan Rp 2.500.000.