Etika usaha

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Etika usaha adalah sistem nilai atau norma yang dianut oleh perusahaan sebagai acuan anggota perusahaan dalam pengelolaan perusahaan. Tujuan etika usaha adalah untuk membangun hubungan antara perusahaan dengan lingkungannya. Etika usaha berlaku baik di dalam maupun di luar perusahaan. Dalam etika usaha, kebijakan bisnis yang diadakan oleh perusahaan harus memiliki acuan moral yang sesuai dengan kebijakan negara. Etika usaha ditaati dengan komitmen bahwa perusahaan selalu berusaha untuk menjalin hubungan yang baik dan bersifat positif. Landasan etika usaha adalah kejujuran terhadap kebijakan negara dan aparat negara serta mematuhi hukum, undang-undang atau peraturan bisnis yang berlaku di dalam suatu negara. Hubungan antara pemangku kepentingan, perusahaan dan seluruh karyawan harus dijalin secara profesional, menjaga keadilan dan konsisten dalam memberikan pelayanan. Perhatian utama dalam etika usaha dikhususkan kepada para pemangku kepentingan yang meliputi pelanggan, mitra kerja, pemegang saham, para pesaing usaha dan masyarakat.