Erwin Natosmal Oemar

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Erwin Natosmal Oemar
KebangsaanIndonesia Indonesia
AlmamaterUniversitas Gadjah Mada
PekerjaanAktivis

Erwin Natosmal Oemar adalah seorang aktivis Indonesia di bidang hukum. Ia merupakan peneliti pada Indonesian Legal Rountable (ILR), suatu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang pembangunan hukum Indonesia.[1]

Erwin menyelesaikan pendidikan tingginya di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta dengan meraih gelar sarjana hukum. Sebelum bergabung dengan Indonesian Legal Roundtable (ILR) ia aktif di LBH Yogyakarta dan JURIST serta menjadi editor di Genta Publishing. Ia bergabung dengan ILR sejak pertengahan tahun 2012. Di ILR ia fokus di bidang riset dalam isu korupsi, peradilan serta penegakan hukum.[2]

Kemudian sejak Juni 2018, ia diangkat sebagai Wakil Direktur. Penelitiannya berfokus pada sejumlah masalah, termasuk tetapi tidak terbatas pada antikorupsi, reformasi peradilan, konstitusi, reformasi hukum, supremasi hukum, akses terhadap keadilan, dan hak asasi manusia. Pada 2017, ia dianugerahi Young Policy Leader Fellowship oleh School of Transnational Governance (STG), Institut Universitas Eropa (EUI) di Florence, Italia, dan kemudian bekerja sebagai peneliti.[3]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Peneliti ILR Desak DPR Hentikan Seleksi Calon Hakim Agung Diarsipkan 2013-12-12 di Wayback Machine. Jurnalparlemen.com, 21 September 2013. Diakses 4 Desember 2013.
  2. ^ Struktur Organisasi Diarsipkan 2013-12-12 di Wayback Machine. Situs Indonesian Legal Roundtable, 29 Juni 2012. Diakses 4 Desember 2013.
  3. ^ "Policy Leader Fellows 2017-2018". European University Institute (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2020-05-07. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]