Endangered Species Act

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Endangered Species Act
Great Seal of the United States
Judul lengkapAn Act to provide for the conservation of endangered and threatened species of fish, wildlife, and plants, and for other purposes
Akronim (tidak resmi)ESA
Disahkan olehKongres Amerika Serikat 93
Berlaku28 Desember 1973
Kutipan
Public lawP.L. 93–205
Statutes at Large87 Stat. 884 (1973)
Susunan
Pasal U.S.C. yang
dibuat
16 U.S.C. §1531
Riwayat legislatif
  • Diajukan di Senat dengan nama S. 1983 oleh Harrison A. Williams (DNJ) pada tanggal 12 Juni 1973
  • Dipertimbangkan oleh Senate Commerce Committee
  • Disetujui House pada tanggal 18 September 1973 
  • Diangkat oleh komisi rapat gabungan pada tanggal 19 Desember 1973; disetujui oleh Senat pada tanggal 19 Desember 1973  dan oleh House pada tanggal 20 Desember 1973 (355–4)
  • Ditandatangani Presiden Richard Nixon pada tanggal 28 Desember 1973
Amendemen besar
Act of Nov. 10, 1978, Pub L. No. 95-632, 92 Stat. 3751; Act of Dec. 28, 1979, Pub. L.No. 96-159, 93 Stat. 1225; Act of Oct. 13, 1982, Pub L.No. 97-304, 96 Stat. 1411

Endangered Species Act of 1973 (ESA; 7 U.S.C. § 136, 16 U.S.C. § 1531 et seq.) adalah salah satu hukum lingkungan Amerika Serikat yang ditetapkan pada tahun 1970-an. Undang-undang ini ditandatangani menjadi hukum oleh Presiden Richard Nixon pada tanggal 28 Desember 1973, dan dirancang untuk melindungi spesies yang terancam punah. Mahkamah Agung Amerika Serikat menetapkan bahwa tujuan Kongres adalah untuk menghentikan kepunahan spesies.[1]

Undang-undang ini dijalankan oleh dua badan federal, yaitu United States Fish and Wildlife Service (FWS) dan National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA).

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

Rujukan[sunting | sunting sumber]

  • Stanford Environmental Law Society, The Endangered Species Act Stanford University Press 2001 ISBN 0-8047-3842-4
  • The Endangered Species Act at Thirty Dale Goble, J. Michael Scott(editors) Island Press 2006