Ekskomunikasi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 03.14 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 51 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q49822)

Dalam agama Kristen, ekskomunikasi (pengucilan) adalah hukuman yang dijatuhkan oleh Gereja kepada umatnya yang dianggap melakukan pelanggaran berat. Anggota yang dikenai ekskomunikasi dilarang mengikuti perjamuan kudus dan (komuni) sampai ia bersedia menunjukkan penyesalan dengan cara bertobat.