Ekonomi Hijau

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Ekonomi Hijau adalah sebuah rezim ekonomi yang meningkatkan kesejahteraan manusia dan kesetaraan sosial, sekaligus mengurangi risiko lingkungan secara signifikan. Ekonomi Hijau juga berarti perekonomian yang rendah atau tidak menghasilkan emisi karbon dioksida dan polusi lingkungan, hemat sumber daya alam dan berkeadilan sosial.[1] Sedangkan ekonomi hijau ekologis merupakan sebuah model pembangunan ekonomi yang berlandaskan pembangunan berkelanjutan dan pengetahuan ekonomi ekologis.

Ciri ekonomi hijau yang paling membedakan dari rezim ekonomi lainnya adalah penilaian langsung kepada modal alami dan jasa ekologis sebagai nilai ekonomi dan akuntansi biaya di mana biaya yang diwujudkan ke masyarakat dapat ditelusuri kembali dan dihitung sebagai kewajiban, kesatuan yang tidak membahayakan atau mengabaikan aset. Untuk tinjauan umum tentang kebijakan pembangunan lingkungan internasional yang menuju ke laporan Ekonomi Hijau Program Lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNEP), lihat Runnals (2011).[2]

Lihat Juga[sunting | sunting sumber]

Catatan kaki[sunting | sunting sumber]

  1. ^ Penjelasan bersumber dari laporan Program Lingkungan PBB (UNEP) berjudul Towards a Green Economy: Pathways to Sustainable Development and Poverty Eradication - A Synthesis for Policy Makers. http://www.hijauku.com/2012/01/01/ekonomi-hijau-ekonomi-berkeadilan-sosial/
  2. ^ Survei dan Perspektif Pengintegrasi Lingkungan dan Masyarakat. Runnals, D. (2011) “Environment and economy: joined at the hip or just strange bedfellows?”. S.A.P.I.EN.S. 4. http://sapiens.revues.org/1150