Droit D’ Aubaine

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Berkas:Aubanie.jpg
Surat berisi keberatan terhadap kebijakan Droit D’ Aubaine yang ditujukan pada Prancis mengenai peperangan antara Spanyol dan Prancis

Droit D’ Aubaine (bahasa Prancis) disebut juga jus Albinagii dalam bahasa Latin.[1][2] Saat zaman Eropa kuno, hal tersebut mengandung pengertian sebagai hak raja atau tuan tanah atas warisan yang ditinggalkan oleh orang asing (albini, aubains) yang bertempat tinggal di daerahnya.[1] Kapemilikan ini meliputi harta yang bergerak dan yang tak bergerak, yang nantinya akan dipergunakan untuk keperluan negara.[2] Ahli waris tidak lagi dapat memiliki harta yang ditinggalkan karena kebijakan peraturan ini mengesampingkan mereka, apakah mengklaim berdasarkan ab intestato, ataupun sesuai dengan keinginan (kehendak) almarhum.[2] Kata aubain menandakan hospes lokus, peregrinus advena yang berarti orang asing. Adapun pembentukan kata albinus berasal dari alibi, natus, lahir, dan beberapa kata yang lain.[2] Nmaun kebijakan ini dicabut oleh hukum Prancis pada bulan Juni tahun 1791.[3] Konsep mengenai droit d'aubaine pernah digambarkan oleh Simeon Baldwin dalam artikelnya di jurnal Yale Law.[4] Di antara yang ia tulis adalah jika seorang pria kebetulan meninggal saat bepergian atau tinggal di luar negeri, makan tanah miliknya akan disita (disimpan) oleh penguasa (pemerintahan) daerah tersebut.[4]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b Shadily, Hassan.Ensiklopedia Indonesia.Jakarta:Ichtiar Baru Van Hoeve. Hal 321
  2. ^ a b c d "Droit D' Aubaine". Legal Dictionary. Diakses tanggal 27 Juni 2014. 
  3. ^ "ALBINATUS JUS". the law dictionary. Diakses tanggal 1 Juli 2014. 
  4. ^ a b "Droit d'aubaine". Duhaime organization. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2016-04-13. Diakses tanggal 1 Juli 2014.