Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Kepala Direktorat UtamaAkhmad Anang Hernady S.H., C.L.A., CFrA, CSFA
Kepala Direktorat
Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/DaerahEtty Herawati S.H., M.H., C.L.A., CSFA
Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan HukumSupriyonohadi S.H., M.Si, CLA, C.L.A., CSFA
Kantor pusat
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav 31 Jakarta Pusat 10210
Situs web
http://bpk.go.id/id

Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara (disingkat Ditama Binbangkum) adalah salah satu unsur pelaksana tugas penunjang BPK, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada BPK melalui Wakil Ketua BPK. Ditama Binbangkum dipimpin oleh seorang kepala.[1]

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Ditama Binbangkum mempunyai tugas memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, dan pelayanan informasi hukum kepada Anggota BPK dan/atau Pelaksana BPK, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta tugas kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah.[1]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Ditama Binbangkum menyelenggarakan fungsi:

  1. Perumusan dan pengevaluasian rencana aksi Ditama Binbangkum dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. Perumusan rencana kegiatan Ditama Binbangkum berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi Ditama Binbangkum;
  3. Perumusan kebijakan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum, dan kepaniteraan kerugian negara/daerah;
  4. Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penyelesaian kerugian negara/daerah;
  5. Perumusan konsep pertimbangan BPK atas penghapusan piutang negara/daerah;
  6. Pembinaan dan pengembangan di bidang konsultasi hukum, bantuan hukum, telaahan hukum, pelayanan informasi hukum, legislasi, penelitian dan pengembangan hukum serta kepaniteraan dalam penyelesaian kerugian negara/daerah;
  7. Penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja Ditama Binbangkum; dan
  8. Pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Ditama Binbangkum terdiri dari [1]:

  1. Direktorat Konsultasi Hukum dan Kepaniteraan Kerugian Negara/Daerah; dan
  2. Direktorat Legislasi, Pengembangan, dan Bantuan Hukum.

Lihat Pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]