Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Direktorat Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri adalah bagian dari Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kementerian Luar Negeri dalam upaya pemerintah Indonesia memberikan perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) yang sedang berada di luar negeri atau bagi yang mempunyai masalah hukum dengan perwakilan negara asing atau organisasi internasional di Indonesia.

Fungsi[sunting | sunting sumber]

  • Perlindungan hak Warga Negara Indonesia (WNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI)
  • Bantuan hukum di bidang perdata dan pidana serta bidang ketenagakerjaan
  • Penanganan permohonan perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
  • Konsultasi perlindungan WNI dan BHI di luar negeri;
  • Pendampingan WNI bermasalah;
  • Penyampaian informasi perkembangan kasus WNI dan BHI;
  • Perbantuan pemulangan WNI bermasalah ke daerah asal;
  • Perbantuan pemulangan jenazah WNI ke daerah asal.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]