Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota
Se-Indonesia
Periode 2019-2024
Jenis
Jenis
Jangka waktu
5 tahun
Komposisi
Anggota17.340
Partai & kursi
  •   PDIP (2.803)
  •   Golkar (2.412)
  •   Gerindra (1.970)
  •   NasDem (1.628)
  •   Demokrat (1.584)
  •   PKB (1.553)
  •   PAN (1.302)
  •   PKS (1.229)
  •   PPP (954)
  •   Hanura (746)
  •   Perindo (379)
  •   PBB (214)
  •   PKPI (155)
  •   Berkarya (131)
  •   PSI (60)
  •   Garuda (33)
  •   Parlok Aceh (187)
Pemilihan
Proposional-Terbuka
Pemilihan terakhir
17 April 2019
Pemilihan berikutnya
14 Februari 2024
Catatan kaki
aSebanyak 187 anggota berasal dari partai politik lokal di Provinsi Aceh.
L • B
Info templat
Bantuan penggunaan templat ini

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota (disingkat DPRD kabupaten/kota) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota. DPRD kabupaten/kota terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih melalui pemilihan umum. Di Provinsi Aceh DPRD kabupaten/kota disebut Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) yang diatur dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006.

Wewenang dan Tugas[sunting | sunting sumber]

DPRD kabupaten/kota mempunyai wewenang dan tugas:

  1. membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/wali kota;
  2. membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
  3. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah dan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota;
  4. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota dan/atau wakil bupati/wakil wali kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian;
  5. memilih wakil bupati/wakil wali kota dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil bupati/wakil wali kota;
  6. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah;
  7. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota;
  8. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota;
  9. memberikan persetujuan terhadap rencana kerjasama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah;
  10. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  11. melaksanakan wewenang dan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keanggotaan[sunting | sunting sumber]

Berdasarkan Pasal 191 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, jumlah kursi DPRD kabupaten/kota ditetapkan paling sedikit 20 kursi dan paling banyak 55 kursi.

Jumlah kursi DPRD kabupaten/kota didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan dengan ketentuan :

  1. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000 orang memperoleh alokasi 20 kursi.
  2. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000 orang sampai dengan 200.000 orang memperoleh alokasi 25 kursi.
  3. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 orang sampai dengan 300.000 orang memperoleh alokasi 30 kursi.
  4. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 orang sampai dengan 400.000 orang memperoleh alokasi 35 kursi.
  5. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000 orang sampai dengan 500.000 orang memperoleh alokasi 40 kursi.
  6. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 orang sampai dengan 1.000.000 orang memperoleh alokasi 45 kursi.
  7. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 orang sampai dengan 3.000.000 orang memperoleh alokasi 50 kursi.
  8. Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 orang memperoleh alokasi 55 kursi.

Pimpinan[sunting | sunting sumber]

Pimpinan DPRD Kabupaten/kota bersifat kolektif (kebersamaan) dan kolegial (kekeluargaan). Dipimpin oleh seorang Ketua DPRD Kabupaten/kota dan 2 dua orang wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota dengan jumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan 3 (tiga) wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota untuk anggota paling banyak 50 (lima puluh) orang berasal dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak di DPRD. Pimpinan DPRD terdiri atas 1 (satu) orang ketua dan 2 (dua) orang wakil ketua yang. Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di DPRD. Wakil Ketua DPRD Kabupaten/kota ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak kedua, dan ketiga. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan urutan hasil perolehan suara terbanyak dalam pemilihan umum. Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang memperoleh suara sama, ketua dan wakil ketua ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara.

Periode 2019-2024[sunting | sunting sumber]

Pemilu Legislatif 2019 menghasilkan 17.354 anggota DPRD Kabupaten/Kota. Setiap DPRD Kabupaten/Kota memiliki pimpinan yang terdiri dari Ketua dan Wakil Ketua yang berasal dari partai politik pemilik kursi terbanyak. Terdapat 508 Ketua DPRD Kabupaten/Kota dan 1.163 Wakil Ketua DPRD Kabupaten/Kota (508 Wakil Ketua I, 508 Wakil Ketua II, dan 147 Wakil Ketua III). PDI Perjuangan dan Partai Golkar berhasil menempatkan kadernya sebagai Ketua DPRD masing-masing di 167 kabupaten/kota dan 108 kabupaten/kota. Untuk posisi Wakil Ketua DPRD Partai Golkar berhasil menempatkan 235 kadernya, disusul Partai Gerindra sebanyak 173 orang dan PDI Perjuangan sebanyak 148 orang. Hanya Partai Solidaritas Indonesia dan Partai Daerah Aceh yang tidak mampu menempatkan kadernya sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota. Berikut ini adalah statistik pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Indonesia periode 2019-2024 berdasarkan asal partai politiknya.

No.
Urut
Partai Politik Jumlah Total
Ketua Waka I Waka II Waka III
1 Partai Kebangkitan Bangsa 29 56 38 16 139
2 Partai Gerakan Indonesia Raya 53 65 85 23 226
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 167 72 64 12 315
4 Partai Golongan Karya 108 121 89 25 343
5 Partai Nasional Demokrat 44 55 59 11 169
6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia - - 2 - 2
7 Partai Berkarya - - 3 - 3
8 Partai Keadilan Sejahtera 18 20 28 14 80
9 Partai Persatuan Indonesia 1 2 11 - 14
10 Partai Persatuan Pembangunan 12 16 16 14 58
11 Partai Solidaritas Indonesia - - - - -
12 Partai Amanat Nasional 30 40 34 15 109
13 Partai Hati Nurani Rakyat 8 11 21 2 42
14 Partai Demokrat 33 44 49 14 140
15 Partai Aceh 10 2 2 - 14
16 Partai SIRA - - 1 - 1
17 Partai Daerah Aceh - - - - -
18 Partai Nanggroe Aceh 1 2 2 1 6
19 Partai Bulan Bintang 3 1 2 - 6
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 1 1 2 - 4
Total 508 508 508 147 1.671

Hak DPRD Kabupaten/Kota[sunting | sunting sumber]

Hak DPRD kabupaten/kota adalah:

  1. Hak interpelasi yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk meminta keterangan kepada bupati/wali kota mengenai kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara;
  2. Hak angket yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah kabupaten/kota yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah, dan negara yang diduga bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. Hak menyatakan pendapat yaitu hak DPRD kabupaten/kota untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan bupati/wali kota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.

Periode 2019-2024[sunting | sunting sumber]

Hasil Pemilu Legislatif 2019 menunjukkan dominasi PDIP, disusul oleh Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasional Demokrat, Partai Demokrat, PKB, PAN, dan PKS yang berhasil mendudukkan lebih dari seribu anggotanya. Berikut ini adalah jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan asal partai politik di setiap provinsi.

No.
Urut
Partai Politik Anggota Sebaran Keterangan
Jumlah % Provinsi Kabupaten
1 Partai Kebangkitan Bangsa 1.556 8,97% 33 429
2 Partai Gerakan Indonesia Raya 1.982 11,42% 33 504
3 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 2.808 16,18% 33 494
4 Partai Golongan Karya 2.411 13,89% 33 515
5 Partai Nasional Demokrat 1.626 9,37% 33 484
6 Partai Gerakan Perubahan Indonesia 33 0,19% 7 21
7 Partai Berkarya 131 0,75% 26 93
8 Partai Keadilan Sejahtera 1.224 7,05% 33 411
9 Partai Persatuan Indonesia 379 2,18% 31 229
10 Partai Persatuan Pembangunan 954 5,50% 33 357
11 Partai Solidaritas Indonesia 60 0,35% 15 43
12 Partai Amanat Nasional 1.304 7,51% 32 433
13 Partai Hati Nurani Rakyat 746 4,30% 32 346
14 Partai Demokrat 1.584 9,13% 33 486
15 Partai Aceh 120 0,69% 1 22 Partai Politik Lokal
16 Partai Suara Independen Rakyat Aceh 4 0,02% 1 2 Partai Politik Lokal
17 Partai Daerah Aceh 17 0,10% 1 6 Partai Politik Lokal
18 Partai Nanggroe Aceh 46 0,27% 1 18 Partai Politik Lokal
19 Partai Bulan Bintang 214 1,23% 30 143
20 Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia 155 0,89% 24 100

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]