Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Republik Indonesia
Gambaran umum
Dasar hukumUndang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
Susunan organisasi
DeputiArry Widiatmoko [1]
Kepala Sekretariat DeputiSugiharto[1]
Direktur
Pengawasan InternalSubroto
Pengaduan MasyarakatEko Marjono[1]
Kantor pusat
Jln. HR Rasuna Said Kav C-1 Jakarta 12920
Situs web
http://www.kpk.go.id/id

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat adalah unit eselon I di Komisi Pemberantasan Korupsi yang mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat dipimpin oleh Deputi Bidang Penindakan dan bertanggungjawab atas pelaksanaan tugasnya kepada Pimpinan KPK.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat mempunyai tugas menyiapkan kebijakan dan melaksanakan kebijakan di bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. Perumusan kebijakan pada sub bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  2. Pelaksanaan pengawasan internal terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan Pimpinan;
  3. Penerimaan dan penanganan laporan / pengaduan dari masyarakat tentang dugaan tindak pidana korupsi yang disampaikan kepada KPK, baik secara langsung maupun tidak langsung;
  4. Pelaksanaan kegiatan kesekretariatan dan pembinaan sumberdaya di lingkungan Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat;
  5. Koordinasi, sinkronisasi, pemantauan, evaluasi dan pelaksanaan hubungan kerja pada bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat; dan
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan bidangnya.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Struktur organisasi Deputi Bidang Penindakan terdiri dari:[2]

  • Direktorat Pengawasan Internal;
  • Direktorat Pengaduan Masyarakat; dan
  • Sekretariat Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c "Pejabat Stuktural KPK". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2014-11-19. Diakses tanggal 2014-12-11. 
  2. ^ a b c d "Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-02-07. Diakses tanggal 2014-12-11.