Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Deputi Bidang
Anggaran dan Pengawasan
Sekretariat Jenderal
Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia
Susunan organisasi
Deputi-
Biro / Pusat
Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBNSetyanta Nugraha[1]
Biro Pengawasan LegislatifIgn. Bambang Rudyanto[1]
Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data InformasiRahayu Setya Wardani
Kantor pusat
Gedung Nusantara I Kompleks Gedung MPR/DPR RI Jl. Gatot Subroto, Senayan Jakarta, 10270
Situs web
http://www.dpr.go.id/

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia adalah unit eselon I pada Dewan Perwakilan Rakyat yang mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan. Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan dipimpin oleh seorang Deputi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris Jenderal DPR RI.[2]

Tugas dan Fungsi[sunting | sunting sumber]

Tugas[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan mempunyai tugas memberikan dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan untuk memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi DPR RI di bidang anggaran dan pengawasan.[2]

Fungsi[sunting | sunting sumber]

Dalam melaksanakan tugas, Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan menyelenggarakan fungsi:[2]

  1. pemberian dukungan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI;
  2. pemberian saran dan pertimbangan teknis, administratif, dan keahlian di bidang anggaran dan pengawasan kepada DPR RI.

Struktur Organisasi[sunting | sunting sumber]

Deputi Bidang Perundang-undangan terdiri dari:

  1. Biro Biro Analisis Anggaran dan Pelaksanaan APBN
  2. Biro Pengawasan Legislatif
  3. Pusat Pengkajian dan Pengolahan Data Informasi

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]