Departemen Urusan Orang Asli

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Departemen Urusan Orang Asli
Jabatan Kamajuan Orang Asli
Informasi Department
Wilayah hukumMalaysia
Departemen indukKementerian Pembangunan Pedesaan dan Wilayah
Situs webwww.jakoa.gov.my

Departemen Urusan Orang Asli (Melayu: Jabatan Kemajuan Orang Asli – JAKOA) adalah lembaga pemerintah Malaysia dipercayakan untuk mengawasi urusan Orang Asli. Badan ini berada di bawah Kementerian Pembangunan Pedesaan Malaysia, dan pertama kali didirikan pada tahun 1954.[1]

Referensi[sunting | sunting sumber]

Pranala luar[sunting | sunting sumber]