Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Republik Indonesia
Lambang Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Bendera Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
Gambaran umum
Dibentuk10 Juli 1959; 64 tahun lalu (1959-07-10)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2019
Bidang tugasPariwisata dan ekonomi kreatif
Susunan organisasi
MenteriSandiaga Salahuddin Uno
Wakil MenteriAngela Tanoesoedibjo
Sekretaris KementerianNi Wayan Gini Adnyani


Alamat
Kantor pusatGedung Sapta Pesona
Jalan Medan Merdeka Barat No. 17
Kelurahan Gambir, Kecamatan Gambir
Kota Jakarta Pusat 10110
Indonesia
Situs webwww.kemenparekraf.go.id

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (disingkat Kemenparekraf RI) adalah sebuah kementerian di lingkungan Pemerintah Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dipimpin oleh seorang Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) yang sejak tanggal 23 Desember 2020 dijabat oleh Sandiaga Salahuddin Uno. Dalam melaksanakan tugasnya, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif menggunakan unit organisasi dan sumber daya di lingkungan Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Tugas dan fungsi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pariwisata dan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Ruang lingkup ekonomi kreatif tersebut meliputi subsektor aplikasi, pengembangan gim, arsitektur, desain interior, desain komunikasi visual, desain produk, mode, film, animasi dan video, fotografi, kriya, kuliner, musik, penerbitan, periklanan, seni pertunjukan, seni rupa, serta televisi dan radio. Dalam melaksanakan tugasnya, Kemenparekraf menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  2. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif;
  3. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
  4. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; dan
  5. pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[1]

Susunan organisasi[sunting | sunting sumber]

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif terdiri atas:

  1. Sekretariat Kementerian;
  2. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Kreativitas;
  3. Staf Ahli Bidang Manajemen Krisis
  4. Staf Ahli Bidang Pembangunan Berkelanjutan dan Konservasi;
  5. Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha; dan
  6. Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi;[1]

Sejarah[sunting | sunting sumber]

Berikut ini sejarah penamaan departemen atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pariwisata:

  • Departemen Pariwisata, Pos, dan Telekomunikasi (Depparpostel) (1983–1998)
  • Departemen Pariwisata, Seni, dan Budaya (Depparsenibud) (1998–1999)
  • Kementerian Negara Pariwisata dan Kesenian (Kemenegparsen) (1999–2000)
  • Kementerian Negara Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenegbudpar) (2001–2005)
  • Departemen Kebudayaan dan Pariwisata (Depbudpar) (2000-2001, 2005–2009)
  • Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) (2009–2011)
  • Kementerian Pariwisata (Kemenpar) (2014–2019)
  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) (2011–2014, 2019–sekarang)[2]

Penyelenggaraan kegiatan Kemenparekraf didasarkan kepada dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.[3][4]

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]