Departemen (pembagian administratif)

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Departemen adalah suatu wilayah dalam suatu negara yang ditentukan batas geografisnya dan berfungsi sebagai unit administratif. Departemen biasanya setingkat dengan provinsi dengan atau tanpa suatu dewan perwakilan.

Negara yang memiliki departemen[sunting | sunting sumber]

ArgentinaBeninBoliviaBurkina FasoKamerunKolombiaPantai GadingEl SalvadorPrancisGuatemalaHaitiHondurasNikaraguaNigerPeruParaguaySenegalUruguay

Bekas Negara yang memiliki departemen[sunting | sunting sumber]

Departemen (Lampung)
Di Indonesia departemen ini di wilayah Lampung. Departemen ini digunakan pada saat kolonial Belanda pada tahun 1909-1942.