Daftar peraturan daerah di Indonesia berlandaskan hukum agama
artikel ini perlu dirapikan agar memenuhi standar Wikipedia. |
Artikel ini sebatang kara, artinya tidak ada artikel lain yang memiliki pranala balik ke halaman ini. Bantulah menambah pranala ke artikel ini dari artikel yang berhubungan atau coba peralatan pencari pranala. |
Berikut ini adalah daftar berbagai Peraturan Daerah (PERDA) yang berlandaskan Hukum Agama yang berlaku di berbagai provinsi di Indonesia.
Tahun 2004
Jumlah 18:
Provinsi Aceh
- NAD; Perda NAD No. 7/2004 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Sumatera Barat
- Padang Pariaman; Peraturan daerah Kabupaten Padang Pariaman nomor 02 Tahun 2004 Tentang Pencegahan, Penindakan dan Pemberantasan Maksiat
- Padang Panjang; Peraturan Daerah Padang Panjang No.3 Tahun 2004 Tentang Pencegahan Pemberantasan dan Penindakan Penyakit Masyarakat.
- Bukittinggi; Perda Kab. Bukit Tinggi No. 29/2004 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
- Pesisir Selatan; Perda Kab. Pesisir Selartan No. 8/2004 tentang Pandai Baca Tilis Al-Qur'an Provinsi Bengkulu
- Bengkulu; Instruksi Walikota Bengkulu No. 3/2004 tentang Program Kegiatan Peningkatan Keimanan
Provinsi Lampung
- Lampung Selatan; Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan No. 4 Tahun 2004 Tentang Larangan Pebuatan Prostitusi, Tuna Susila, dan Perjudian serta pencegahan perbuatan masksiat dalam Wilayah Kabupaten Lampung Selatan
Provinsi Banten
- Banten; Perda No. 4/2004 tentang Pengelolaan Zakat
- Pandeglang; SK Bupati Kab Pandeglang No. 09 Tahun 2004 tentang seragam sekolah SD,SMP, SMU
Provinsi Jawa Barat
- Sukabumi; Instruksi Bupati Sukabumi Nomor 4 Tahun 2004 tentang pemakaian Busana Muslim bagi Siswa dan Mahasiswa di Kabupaten Sukabumi.
- Cirebon; Perda Kab. Cirebon No. 77/2004 tentang Pendidikan Madrasah Diniyah Awaliyah
Provinsi Kalimantan Selatan
- Banjarmasin; Perda Kota Banjarmasin No. 31/2004 tentang Pengelolaan Zakat
- Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 5/2004 tentang Ramadan (Perubahan Perda Ramadan No. 10 tahun 2001)
- Banjarmasin; Surat Edaran Bupati Kabupaten Banjarmasin No. 065.2/00023/ORG Tentang pemakaian Jilbab bagi PNS Perempuan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarmasin Tertanggal 12 Januari 2004
- Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 4/2004 tentang Khatam Al-Qur'an bagi Peserta Didik pada Pendidikan Dasar dan Menengah
Provinsi NTB
- Dompu; SK. Bupati Dompu No Kd.19.05./HM.00/1330/2004, Tentang Pengembangan Perda No. 1 Tahun 2002. Isinya nebyebutkan tentang: (1) Kewajiban membaca Alquran (ngaji) bagi PNS yang akan mengambil SK/Kenaikan pangkat, Calon pengantin, Calon siswa SMP dan SMU, dan bagi siswa yang akan mengambil ijazah ; (2) Kewajiban memakai busana Muslim (Jilbab); (3) Kewajiban mengembangkan budaya Islam (MTQ, qosidah dll)
- Dompu; SK BUpati Dompu Kd.19./HM.00/527/2004, tanggal 8 Mei 2004 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an oleh seluruh PNS dan Tamu yang menemui Bupati.
- Dompu; Perda Kab. Dompu No. 11/2004 tentang Tata Cara Pemilihan Kades (materi muatannya mengatur keharusan calon dan keluarganya bisa membaca Al-Qur'an yang dibuktikan dengan rekomendasi KUA).
Tahun 2005
Jumlah 25:
Provinsi Sumatera Barat
- Pesisir Selatan; Perda Kabupaten Pesisir Selatan No. 4/2005 tentang berpakaian Muslim dan Muslimah
- Agam; Perda Kabupaten Agam nomor 6 Tahun 2005 Tentang berpakaian Muslim
- Agam; Perda Kab. Agam No. 5/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an
- Provinsi Sumbar; Perda Prov. Sumatra barat No. 7/2005 tentang Pandai baca Tulis Al-Qur'an
- Provinsi Sumbar; Surat Himbauan Gubernur Sumatera Barat Nomor 260/421/X/PPr-05 Perihal-perihal :
Menghimbau Bersikap dan Memakai Busana Muslimah Kepada Kepala Dinas/Badan/Kantor/Biro/Instansi/Walikota sumatera Barat
- Padang; Instruksi wali kota Padang nomor 451.422/Binsos- III/2005 Tentang pelaksanaan Wirid Remaja didikan subuh dan Anti Togel / Narkoba serta Berpakaian Muslim / Muslimah bagi Murid/Siswa SD/MI, SLTP/MTS dan SLTA/SMK/SMA di Kota Padang
- Padang; Instruksi wali kota padangpada tanggal 7 Maret 2005 tentang pemakaian busana Muslimah
Provinsi Banten
- Tangerang; Perda Tenggerang No. 7/2005 tentang menjual, mengecer, dan menyimpan minutan keras, mabuk-mabukan.
- Tangerang; Peraturan Daerah Kota Tenggerang nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran
Provinsi Jawa Barat
- Bandung; Perda Kab. Bandung No. 9/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh.
- Sukabumi; Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi No. 11/2005 tentang Penertiban Minuman Beralkohol
- Sukabumi; Peraturan Daerah Kabupaten sukabumi No. 12/2005 tentang Pengelolaan Zakat
Provinsi Jawa Timur
- Probolinggo; Perda No. 5 Tahun 2005 Tentang Pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Probolinggo
- Malang; Peraturan Daerah Kota Malang No. 8 Tahun 2005 Tentang Larangan Tempat Pelacuran dan perbuatan Cabul
- Sidoarjo; Perda. Kab. Sidoarjo No. 4/2005 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Kalimantan Selatan
- Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 8/2005 tentang Jum'at Khusyu'
- Hulu Sungai Utara; Perda Kab. Hulu Sungai Utara No. 19/2005 tentang Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
- Banjarmasin; Perda No. 4/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Banjarmasin No. 13/2003 tentang Larangan Kegiatan Pada Bulan Ramadan
Provinsi Sulawesi Selatan
- Maros; Perda Kabupaten Maros No. 16 / 2005 tentang berpakaian muslim dan muslimah
- Maros; Perda Kab. Maros No.15/2005 tentang Gerakan Buta Aksara dan pandai Baca Al-Qur'an dalam Wilayah Kabupaten Maros
- Maros ;Perda Kab. Maros No. 17/2005 tentang Pengelolaan Zakat
- Enrekang; Perda Kabupaten Enrekang No. 6 /2005 Tentang Busana Muslim
Provinsi Gorontalo
- Gorontalo; Perda Prov. Gorontalo No. 22/2005 tentang Wajib Baca Tulis Al-Quran bagi siswa yang beragama Islam
Provinsi Sulawesi Tenggara
- Kendari; Perda Kota Kendari No. 17/2005 tentang Bebas Buta Aksara Al-Qur'an pada Usia Sekolah dan Bagi masyarakat Islam di Kota Kendari
Provinsi NTB
- Dompu; SK Bupati Dompu No. 140/2005 tanggal 25 Juni 2005 tentang Kewajiban Membaca Al-Qur'an bagi PNS Muslim
Tahun 2006
Jumlah 13:
Provinsi Sumatera Barat
- Sawahlunto; Peraturan Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung nomor 19 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Maksiat
Provinsi Riau
- Kampar; Perda Kab. Kampar No. 2/2006 tentang Pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Bangka Belitung
- Bangka; Perda Kab. Bangka No. 4/2006 tentang pengelolaan Zakat, Infaq, dan Shadaqoh
Provinsi Banten
- Serang; Perda Kota Serawng No.1/2006 tentang Madrasah diniyah Awwaliyah
Provinsi Jawa Barat
- Cianjur; Perda Bupati Cianjur No. 15/2006 Tentang Pemakaian Dinas Harian Pegawai di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Cianjur.
Provinsi Jawa Timur
- Pasuruan; Perda Kab. Pasuruan No. 4/2006 tentang Pengaturan Membuka Rumah Makan, Rombong dan sejenisnya pada Bulan Ramadan
Provinsi Kalimantan Selatan
- Banjarmasin; Perda Kab. Banjar No. 5/2006 tentang Penulisan Identitas dengan Huruf Arab Melayu (LD Nomor 5 tahun 2006 Seri E Nomor 3)
- Banjarbaru; Perda Kab. Banjarbaru No. 5/2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol
Provinsi Sulawesi Selatan
- Makassar; Perda Kota Makassar No. 5/2006 tentang Zakat
- Pangkep; Perda Kab. (Pangkajene dan Kepulauan) Pangkep No. 11/2006 tentang Larangan Pengedaran Minuman Beralkohol
- Polewali Mandar; Perda Kab. Polewali Mandar no. 14/2006 tentang Gerakan Masyarakat Islam Baca Al-Qur'an
- Provinsi Sulawesi Selatan; Perda Prov. Sulawesi Selatan No. 4/2006 tentang Pendidikan Al-Qur'an
- Desa Muslim Padang; Peraturan Desa Muslim Padang Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba No. 05 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Hukuman Cambuk
Tahun 2007
Jumlah 3:
Provinsi Yogyakarta
- Bantul; Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 5 tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di Kabupaten Bantul
Provinsi Jawa Timur
- Lamongan; Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan No.5 Tahun 2007 tentang pemberantasan Pelacuran di Kabupaten Lamongan.
Provinsi Kalimantan Selatan
- Banjarmasin; Perda kabupaten Bankar No. 10 / 2007 tentang keteriban sosial.
Tahun 2008
Jumlah 5:
Provinsi Sumatera Barat
- Padang Panjang; Perda Kab. Padang Panjang no. 7/2008 tentang Zakat
Provinsi Riau
- Riau SK; Gubernur Riau No. 003.1/UM/08.1 tentang penggunaan nama Arab Melayu
Provinsi Banten
- Tangerang; Surat Edaran Walikota Tangerang (Agustus 2008) tentang Penutupan Sementara Usaha Jasa Hiburan selama Bulan Suci Ramadan dan Idul Fitri 1429 H
Provinsi Jawa Tengah
- Semarang; Surat Edaran Walikota Semarang No.435/4687 tertanggal 27 Agustus 2008 (yang Memuat materi tempat hiburan seperti bar, pub, mandi uap, biliar, karaoke, diskotik, panti pijat, klub malam, kafe, dan sejenisnya harus membatasi jam pengelolaannya)
Provinsi Sulawesi Selatan
- Bone; Surat Edaran No. 44/1857/VIII, Humas Infokom Bone tertanggal 22 Agustus 2008 tentang Larangan di Bulan Ramadan (antara lain meminta rumah makan, restoran, cafe, dan warung tidak beroperasi selama Bulan Ramadan dan menghimbau hotel-hotel dan tempat penginapan agar tidak menerima tamu berpasangan yang bukan muhrim)
Tahun 2009
Jumlah 1:
Provinsi Jawa Barat
- Majalengka; Perda Kabupaten tentang Prostitusi (14 Maret 2009)
Perda Injil
Jumlah 1:
Provinsi Papua Barat
- Manokwari; Penerapan hukum berdasarkan Injil, yang secara spesifik menjelaskan mengenai pelarangan minuman beralkohol dan kegiatan prostitusi, peraturan mengenai busana dan persekutuan, termasuk pelarangan penggunaan dan pemakaian simbol-simbol agama, dan pelarangan pembangunan rumah-rumah ibadat agama lain didekat Gereja. (2007)