Daftar Susunan Organisasi Lembaga Negara

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Lembaga Negara pemegang cabang kekuasaan negara[sunting | sunting sumber]

Logo Kementerian / Lembaga Unit Eselon I Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon[1] Keterangan
Majelis Permusyawaratan Rakyat[2] Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Wakil Sekretaris Jenderal I.a
Dewan Perwakilan Rakyat[3] Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Wakil Sekretaris Jenderal I.a
Deputi Bidang Perundang-undangan Deputi I.a Kedudukan berada di bawah Sekretariat Jenderal
Deputi Bidang Anggaran dan Pengawasan Deputi I.a
Deputi Bidang Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen Deputi I.a
Deputi Bidang Administrasi Deputi I.a
Dewan Perwakilan Daerah[4] Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Wakil Sekretaris Jenderal I.a
Badan Pemeriksa Keuangan[5] Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Inspektorat Utama Inspektur Utama I.a
Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara Kepala I.a
Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Kepala I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara I Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara II Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara III Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara IV Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara V Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara VI Auditor Utama I.a
Auditorat Utama Keuangan Negara VII Auditor Utama I.a
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat Staf Ahli I.b
Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah Staf Ahli I.b
Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang Dipisahkan Lainnya Staf Ahli I.b
Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan Staf Ahli I.b
Staf Ahli Bidang Investigatif Staf Ahli I.b
Mahkamah Agung[6] Sekretariat Sekretaris I.a
Kepaniteraan Panitera I.a (setara) Jabatan Panitera di MA adalah Jabatan Fungsional yang setara eselon I[7]
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Direktur Jenderal I.a Kedudukan berada di bawah Sekretariat
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Direktur Jenderal I.a
Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara Direktur Jenderal I.a
Badan Pengawasan Direktur Jenderal I.a
Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Direktur Jenderal I.a
Badan Urusan Administrasi Direktur Jenderal I.a
Mahkamah Konstitusi Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Kepaniteraan Panitera I.a (setara) Jabatan Panitera di MK adalah Jabatan Fungsional yang setara eselon I[8]

Lembaga Negara yang diatur dalam Undang-Undang[sunting | sunting sumber]

Logo Kementerian / Lembaga Unit Eselon I Jabatan Pimpinan Tinggi Eselon[9] Keterangan
Komisi Yudisial Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Komisi Pemberantasan Korupsi[10] Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a
Deputi Bidang Pencegahan Deputi I.a
Deputi Bidang Penindakan Deputi I.a
Deputi Bidang Informasi dan Data Deputi I.a
Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat Deputi I.a
Ombudsman Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Sekretaris Jenderal I.a

Lihat pula[sunting | sunting sumber]

Referensi[sunting | sunting sumber]