Curup Selatan, Rejang Lebong

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Curup Selatan
Negara Indonesia
ProvinsiBengkulu
KabupatenRejang Lebong
Pemerintahan
 • CamatAgusti Al Ansar[1]
Populasi
 • Total23.355 jiwa
Kode Kemendagri17.02.18
Kode BPS1702043
Desa/kelurahan11

Curup Selatan atau sehari-hari biasa disingkat sebagai Cursel,[1] adalah sebuah kecamatan di Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Indonesia.[3] Kecamatan ini merupakan pemekaran dari Kecamatan Curup, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 2005 yang ditetapkan dan diundangkan sebagai Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong pada tanggal 5 September 2005, yang kemudian dimutakhirkan dan diubah ada tahun 2010 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2010.[4]

Kondisi wilayah[sunting | sunting sumber]

Curup Selatan berada pada wilayah hamparan di Luak Ulu Musi dan seperti semuanya wilayah Kabupaten Rejang Lebong, berada di pedalaman dan terkurung daratan.[5]

Administrasi[sunting | sunting sumber]

Pusat pemerintahan Kecamatan Curup Selatan berkedudukan di Desa Lubuk Ubar.[4] Jarak desa/kelurahan ke kantor camat berkisar 1–5 km, dengan Air Lanang sebagai desa yang paling jauh dari kantor camat.[6] Jabatan camat Curup Selatan saat ini dipegang oleh Agusti Al Ansar, yang dalam serah terima jabatan pada 12 November 2021 resmi menggantikan Reza Pahlevi.[1]

Curup Selatan terbagi menjadi 11 desa/kelurahan dengan rincian dua kelurahan dan sembilan desa, yakni sebagai berikut.

No. Nama Status
1 Air Putih Baru Kelurahan[7]
2 Tempel Rejo Kelurahan[8]
3 Air Lanang Desa
4 Desa Teladan Desa
5 Lubuk Ubar Desa
6 Pungguk Lalang Desa
7 Rimbo Recap Desa
8 Suka Marga Desa
9 Tanjung Dalam Desa
10 Turan Baru Desa
11 Watas Marga Desa

Demografi[sunting | sunting sumber]

Hasil Sensus Penduduk 2020 memperlihatkan bahwa kecamatan ini memiliki penduduk sebesar 23.355 jiwa, dengan laju pertambahan penduduk dari 2010 ke 2020 sebesar 2,13%.[9] Kepadatan penduduknya mencapai 800,38 jiwa/km2.[10] Angka seks rasionya 104,46.[11]

Berdasarkan kelompok umur, kelompok usia produktif (15-64 tahun) adalah penyusun terbesar komposisi penduduk Curup Selatan. Dari 23.355 jiwa, terdapat 16.403 jiwa penduduk usia 15-64 tahun, atau lebih dari setengah total populasi kecamatan ini. Kelompok usia 0-14 tahun menyusul di posisi kedua, dengan jumlah 5.947 jiwa. Sementara kelompok usia lanjut (lansia) jumlahnya paling sedikit, hanya 1.005 jiwa, setara dengan 1:23.[12]

Sebanyak 6.548 keluarga di kecamatan ini telah melanggan listrik dari PLN, sementara satu keluarga di Desa Air Lanang menggunakan listrik dengan sumber selain PLN.[13] Ada pun keluarga yang bukan pengguna listrik jumlahnya terbilang kecil, 22 keluarga saja, yang tersebar di Turan Baru (8 keluarga), Pungguk Lalang (7 keluarga), Air Lanang (5 keluarga), serta Lubuk Ubar dan Tanjung Dalam masing-masing satu keluarga.[13]

Kesehatan dan sanitasi[sunting | sunting sumber]

Fasilitas kesehatan di kecamatan ini meliputi satu puskesmas rawat inap di Pungguk Lalang serta poliklinik atau balai pengobatan di Tempel.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ a b c Apriyanti, Sari (13 November 2021). "Sertijab Camat Berlangsung Haru, Cursel Miliki Camat Baru". Curup Ekspress. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-02-04. Diakses tanggal 4 Februari 2022. 
  2. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 3.
  3. ^ "Kecamatan". Situs Web Resmi Kabupaten Rejang Lebong. Diakses tanggal 5 Februari 2022. 
  4. ^ a b Bupati Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong 2010, hlm. 5.
  5. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 5.
  6. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 4.
  7. ^ Musriadi (2 Februari 2022). "Oknum aparat diduga terlibat peredaran narkoba diamankan". ANTARA News. Diakses tanggal 4 Februari 2022. 
  8. ^ Musriadi (6 Januari 2022). "Penjual es keliling ditemukan tewas membusuk dalam kontrakan di Curup Selatan". ANTARA News. Diakses tanggal 4 Februari 2022. 
  9. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 9.
  10. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 10.
  11. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 11.
  12. ^ BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 12.
  13. ^ a b BPS Kabupaten Rejang Lebong 2021, hlm. 13.

Daftar pustaka[sunting | sunting sumber]

Buku[sunting | sunting sumber]

Produk hukum[sunting | sunting sumber]

  • "Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2010 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pembentukan Kecamatan Curup Utara, Kecamatan Curup Timur, Kecamatan Curup Selatan, Kecamatan Curup Tengah, Kecamatan Binduriang, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kecamatan Sindang Dataran, Kecamatan Sindang Beliti Ilir dan Kecamatan Bermani Ulu Raya di Kabupaten Rejang Lebong". Pasal 13,  per  (PDF). Bupati Rejang Lebong dan DPRD Rejang Lebong. hlm. 5.