County

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Revisi sejak 6 April 2013 11.20 oleh EmausBot (bicara | kontrib) (Bot: Migrasi 51 pranala interwiki, karena telah disediakan oleh Wikidata pada item d:Q28575)

County (dibaca 'kaunti'), secara umum adalah sub-unit dari pemerintahan daerah yang memiliki yurisdiksi sendiri, atau di Indonesia yang pada zaman kolonial Belanda dan pada awal kemerdekaan Indonesia (sebelum berdirinya Republik Indonesia Serikat) dikenal dengan sebutan “Karesidenan”. Pada awalnya, di Eropa, county merupakan wilayah di bawah yurisdiksi seorang count (istrinya disebut dengan countess), penguasa suatu wilayah dan mengelolanya bagi kepentingan bangsawan penguasa daerah yang lebih besar. Di wilayah berbahasa Jerman, county disebut sebagai Grafschaft dan padanan count adalah Graf, sedangkan dalam bahasa Jerman padanannya adalah comte. Dalam bahasa Indonesia, seorang count (dalam pengertian awal) dapat disebut sebagai “tuan tanah”.

Istilah ini sekarang dipakai sebagai satuan wilayah administratif di bawah negara bagian di Amerika Serikat. Di Irlandia, anak-daerah adalah suatu satuan administratif di bawah sebuah negara.