Common law

Dari Wikipedia Indonesia, ensiklopedia bebas berbahasa Indonesia.

Langsung ke: navigasi, cari
Hukum Common
Hukum Contract
Hukum Tort
Hukum Property
Wills dan trusts
Hukum Criminal
Evidence
lihat/ sunting templat ini

Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.


[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar


Peralatan pribadi