Hukum Umum

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

(Dialihkan dari Common law)
Langsung ke: navigasi, cari
Hukum Umum
Hukum Kontrak
Hukum Tort
Hukum Properti
Hukum Waris
Hukum Kriminal
Bukti
l  d  s

Sistem hukum Common-law membentuk bagian utama dari hukum banyak negara, terutama di negara-negara yang merupakan bekas koloni atau wilayah dari Britania. Dia terkenal karena terdapat hukum tidak tertulis (non-statutory) yang luas mencerminkan sebuah konsensus penghakiman dengan sejarah berabad-abad oleh para juris.


[sunting] Lihat pula

[sunting] Pranala luar


Peralatan pribadi
Buat buku