CPRM

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Content Protection for Recordable Media and Pre-Recorded Media (CPRM / CPPM) adalah mekanisme untuk mengontrol penyalinan, pemindahan dan penghapusan media digital pada perangkat rumah, seperti komputer pribadi, atau pemutar digital lainnya. Merupakan bentuk yang disebut sebagai manajemen hak digital (atau "DRM") dikembangkan oleh 4C Entity, LLC (IBM, Intel, Matsushita dan Toshiba).

Pranala luar[sunting | sunting sumber]