Tanda CE

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
(Dialihkan dari CE)
Perincian Pembentukkan Tanda CE

Penandaan CE (juga dikenal sebagai tanda CE) adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi Eropa (European Economic Area) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai.

Sejarah Tanda CE[sunting | sunting sumber]

Awalnya, menggunakan “Tanda EC” dan secara resmi diganti dengan “Penandaan CE” dalam instruksi 93/68/EEC. Tanda tersebut diwajibkan untuk dibubuhkan pada produk-produk tertentu dalam kawasan ekonomi Eropa. Jika tidak dibubuhkan, maka produk tersebut tidak akan diperbolehkan beredar di pasaran.

Asal Kata CE[sunting | sunting sumber]

CE adalah singkatan yang berasal dari kata berbahasa Prancis yaitu Communauté Européenne atau Conformité Européenne yang artinya Prancis untuk persesuaian Eropa.

Pembuatan Tanda CE[sunting | sunting sumber]

Tanda CE didesain oleh Arthur Eisenmenger untuk persetujuan pada artikel The Guardian 2001-12-23. Berbagai komponen dengan Penandaan CE pada pokoknya harus mempunyai dimensi vertikal sama dimana tidak boleh kurang dari 5 mm.

Negara-negara yang membutuhkan penandaan CE[sunting | sunting sumber]

Penandaan CE adalah wajib untuk kelompok produk tertentu dalam Wilayah Ekonomi Eropa (EEA; 28 negara anggota UE dan negara-negara EFTA Islandia, Norwegia dan Liechtenstein) termasuk Swiss dan Turki. Pabrikan produk yang dibuat dalam EEA dan importir barang yang dibuat di negara lain harus memastikan bahwa barang yang bertanda CE sesuai dengan standar.

Pada 2013, penandaan CE tidak diperlukan oleh negara-negara Perjanjian Perdagangan Bebas Eropa Tengah (CEFTA), tetapi anggota Republik Makedonia, Serbia, dan Montenegro telah mengajukan permohonan keanggotaan Uni Eropa, dan mengadopsi banyak standar dalam undang-undang (seperti yang dilakukan sebagian besar negara-negara anggota Central Eropa mantan CEFTA yang bergabung dengan Uni Eropa, sebelum bergabung).

Kegunaan CE[sunting | sunting sumber]

Penandaan CE digunakan untuk produk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa, keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penandaan CE adalah wajib bagi produk langsung pakai untuk dibubuhkan. Penandaan pabrikan dalam perintah agar diizinkan dijual dalam pasar Eropa (dalam anggota 15 negara yang tergabung dalam Uni Eropa (EU), Norwegia, Islandia, dan Liechtenstein. Demikian Penandaan CE bisa menjadi tanda barang sebagai paspor barang untuk kawasan Eropa. Sebelum Penandaan CE ditandai di produk, syarat pokoknya yaitu industri produk harus dibuktikan dengan mengikuti percobaan dan prosedur sertifikasi. Disamping itu, beberapa langkah administrasi itu bisa diartikan harus menganalis risiko atau komplikasi produk itu maka harus diuji dalam laboratorium.

Produk yang ditandai CE dan Produk yang tidak ditandai CE[sunting | sunting sumber]

Penandaan CE dipakai untuk:

Penandaan CE tidak dipakai untuk:

Keuntungan Penandaan CE[sunting | sunting sumber]

Prosedur sertifikasi CE Eropa mempunyai aturan pokok yaitu:

  1. Keseimbangan pada bermacam-macam regulasi nasional untuk konsumen dan industri produk dalam anggota pemerintahan Eropa. Jadi, pasar tunggal itu membesar.
  2. Penghematan pada produsen.
  3. Mempertinggi keselamatan produk.
  4. Menyediakan badan umum dengan seluruh prosedur itu agar bisa diawasi.

Perlu Dicatat[sunting | sunting sumber]

  1. Penandaan CE bukan tanda kualitas produk. Pertama, itu ditunjukkan untuk keamanan daripada kualitas suatu produk. Kedua, Penandaan CE adalah perintah untuk ditandai di produk itu mengingat banyak penandaan kualitas dengan sengaja.
  2. Banyak orang menggunakan istilah ‘’Tanda CE’’. Inisial ungkapan ini digunakan untuk menunjukkan kesesuaian penandaan. Bagaimanapun “Tanda CE” diganti secara resmi dengan istilah Penandaan CE pada tahun 1993. Demikian itu lebih baik untuk mengatakan Penandaan CE.

Pranala luar[sunting | sunting sumber]