Buruh tani

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Buruh tani adalah seseorang yang bekerja di bidang pertanian dengan cara melakukan pengelolaan tanah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman dengan harapan untuk memperoleh hasil dari tanaman tersebut untuk digunakan sendiri atau menjualnya kepada orang lain.[1] Buruh tani bekerja untuk lahan pertanian milik orang lain dengan upah atau pembagian hasil panen dari sang tuan tanah.

Referensi[sunting | sunting sumber]

  1. ^ "Definisi buruh tani menurut Siswono Yudohusodo" (PDF). Diarsipkan dari versi asli (PDF) tanggal 2013-10-21. Diakses tanggal 2013-10-17. 

Pranala luar[sunting | sunting sumber]